Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Jakarta – Praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan bangsa Indonesia sendiri. Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), aparat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan hukum dan regulasi sesungguhnya sedang merampas hak rakyat Indonesia, pemilik sah dari negara ini.

Eksistensi sebuah negara bukanlah entitas abstrak yang jatuh begitu saja dari langit. Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdiri tegak di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Dari keempat elemen tersebut, rakyat menempati posisi sebagai unsur nomor wahid dan terpenting. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini; tanpa rakyat, sebuah wilayah hanyalah tanah kosong, dan pemerintah hanyalah struktur tanpa nyawa.

Namun, dalam praktik birokrasi di pintu-pintu gerbang negara, seperti pada unit Keimigrasian dan Bea Cukai, sering kali terjadi anomali yang mencederai martabat bangsa. Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA), sebagaimana yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Yogyakarta terhadap warga Pakistan dan Yaman baru-baru ini, bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk penistaan terhadap mandat rakyat Indonesia.

*Pemerasan adalah Tindak Pemerkosaan terhadap Rakyat*

Sebagaimana diketahui bahwa rakyat adalah entitas yang membiayai negara melalui pajak dan sumber daya mereka agar Indonesia dapat terus eksis, tumbuh, dan berkembang. Atas mandat rakyat pulahlah hukum diciptakan. Negara, melalui perwakilannya, menerbitkan undang-undang dan menginstruksikan pemerintah beserta aparaturnya untuk melaksanakan aturan tersebut demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

READ  Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Ketika aparat pemerintah, baik di unit Imigrasi maupun Bea Cukai, sengaja melanggar atau membelokkan implementasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kepabeanan demi keuntungan pribadi, mereka sejatinya sedang melakukan pelecehan terhadap entitas yang menerbitkan hukum tersebut, yakni Rakyat Indonesia.

Tokoh pers dan aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, dengan Sangat fulgar menegaskan bahwa aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia. Mengapa demikian? Karena hukum yang mereka gunakan untuk menekan WNA adalah hukum yang dibuat oleh negara atas nama rakyat. Ketika hukum itu dipelintir demi kepentingan pribadi, aparat tersebut sedang menodai martabat rakyat yang melahirkan hukum itu.

Aparat yang melakukan pemerasan di balik kedok penegakan hukum pada hakikatnya sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri. Wilson Lalengke sekali lagi dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai tindakan “memperkosa rakyat”. Menggunakan peraturan yang dibiayai dan disahkan oleh rakyat untuk memuaskan hawa nafsu ketamakan pribadi adalah bentuk pengkhianatan mandat yang paling rendah.

*Refleksi Filosofis: Keadilan dan Kemanusiaan*

Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan apa yang diperingatkan oleh filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang potensi kembalinya manusia ke kondisi Homo Homini Lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa (predator), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah rusak.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam Categorical Imperative-nya, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Ketika oknum aparat melihat WNA hanya sebagai “sapi perah” atau sarana untuk memperkaya diri, mereka tidak hanya merendahkan WNA tersebut, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lain.

READ  Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara

Keserakahan aparat ini juga sejalan dengan kritik Filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883) mengenai bagaimana hukum sering kali disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan administratif untuk melakukan akumulasi kekayaan. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan administratif yang diberikan rakyat kepada aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya digunakan untuk menjaga pintu gerbang kedaulatan, bukan untuk mendirikan “lapak” pemerasan.

Selain itu, Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam karyanya The Republic mengingatkan bahwa sebuah negara akan hancur jika para pemimpin dan aparatnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran. Pungli terhadap WNA adalah bukti bahwa nilai-nilai keutamaan (virtue) telah digantikan oleh materialisme buta yang akan membawa Indonesia kepada kehancuran.

Dalam konteks filsafat Bangsa Indonesia, praktik pemerasan ini jelas bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjustifikasi bahwa pemerasan adalah tindakan tidak beradab, merendahkan martabat manusia. Ketika pemerasan dilakukan atas nama hukum, tindakan semacam itu merupakan pemerkosaan biadab terhadap rakyat.

Sila Kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga menjadi pedoman bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk menghormati dan mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ketika aparat mencari keuntungan pribadi, keadilan sosial hilang, dan seluruh rakyat Indonesia dirugikan. Pancasila menuntut agar aparat negara bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi kantong pribadi.

*Menagih Tanggung Jawab Pemerintah*

Praktik pemerasan terhadap WNA memiliki dampak sistemik. Selain merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata internasional, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap setiap warga negara Indonesia yang bekerja keras membayar pajak untuk menggaji para aparat tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Penegakan hukum terhadap oknum Imigrasi dan Bea Cukai nakal adalah harga mati untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Jika aparat terus dibiarkan menggunakan hukum sebagai alat pemerasan, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat) akan berubah menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran.

READ  UCAPAN TERIMA KASIH DARI DUBES RUSIA UNTUK PPWI

Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total demi menjaga kehormatan pemilik sah negeri ini: Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, melainkan harus dirasakan oleh setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah air, tanpa rasa takut akan diperas oleh mereka yang seharusnya melayani.

Bangsa ini harus memilih: terus membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan hukum yang benar demi rakyat. Seperti kata Socrates (470-399 SM), “Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi
Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara
Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara
Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:07

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:02

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 01:09

Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara

Minggu, 26 April 2026 - 00:59

Dukungan Swiss Menguat: Inisiatif Otonomi Maroko Diakui Sebagai Solusi Paling Kredibel untuk Wilayah Sahara

Kamis, 16 April 2026 - 13:06

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Jumat, 10 April 2026 - 08:55

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Rabu, 8 April 2026 - 14:30

Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:45

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law

Berita Terbaru

Nasional

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:03