Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Ratudunianews | Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi, dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” jelasnya.

Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Berbekal aplikasi peta di smartphone, pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei. Bila didapati gereja minim pengawasan, masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang.

Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng ikut turun tangan membantu pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

READ  Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

4 Kasat Reskrim di Jateng Diduga Abaikan Komunikasi dengan Wartawan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Kedungmalang
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Personel dan Keluarga Besar Polda Jateng Pererat Kebersamaan Lewat Olahraga Bersama
Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Perkuat Semangat Kebersamaan dan Toleransi
Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:50

4 Kasat Reskrim di Jateng Diduga Abaikan Komunikasi dengan Wartawan

Senin, 29 Juni 2026 - 06:56

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Kedungmalang

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:16

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Personel dan Keluarga Besar Polda Jateng Pererat Kebersamaan Lewat Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:08

Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:30

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Perkuat Semangat Kebersamaan dan Toleransi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:46

Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:17

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Berita Terbaru