Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Ratudunianews | Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi, dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” jelasnya.

Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Berbekal aplikasi peta di smartphone, pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei. Bila didapati gereja minim pengawasan, masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang.

Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng ikut turun tangan membantu pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

READ  Kapolri Tinjau Posko Terpadu Kalikangkung, Pastikan Kesiapan Polda Jateng Hadapi Puncak Arus Mudik

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar Praktik Kredit Topengan Selama 10 Tahun di BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp 41,3 Miliar
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Berprestasi, Kapolda Jateng Dorong Polisi Adaptif terhadap Generasi Muda dan Teknologi
Tingkatkan SDM Lewat Polisi Belajar, Upaya Konkret Polres Sukoharjo Tekan Angka Kriminalitas
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan
Polres Pati Beri Pelayanan Aksi Nelayan Tanpa Senjata Api, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Propam Polresta Pati Lakukan Pengecekan Ketat, Pastikan Personel Pelayanan Tanpa Senpi dan Benda Berbahaya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:34

Polda Jateng Bongkar Praktik Kredit Topengan Selama 10 Tahun di BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp 41,3 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:57

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:40

Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 04:47

Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Berprestasi, Kapolda Jateng Dorong Polisi Adaptif terhadap Generasi Muda dan Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:42

Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:05

Tingkatkan SDM Lewat Polisi Belajar, Upaya Konkret Polres Sukoharjo Tekan Angka Kriminalitas

Senin, 4 Mei 2026 - 02:55

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Senin, 4 Mei 2026 - 02:45

Polres Pati Beri Pelayanan Aksi Nelayan Tanpa Senjata Api, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Nasional

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:03