Boyolali ,RDN– Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Mojosongo, Boyolali. Satreskrim Polres Boyolali kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan, para pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah wilayah,” ujar Kapolres.
Kasus bermula saat korban berinisial MAR menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dari rental “Naomi” Solo pada 21 April 2026. Namun pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut hilang saat diparkir di area kos di wilayah Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke area parkir untuk mengambil motor korban, sedangkan pelaku lainnya berjaga di depan kos sambil mengawasi situasi sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka pada 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FC dan AAP sebagai pelaku utama pencurian, serta S alias Kate yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Berdasarkan hasil penyidikan, FC diketahui berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian. Sementara AAP bertugas sebagai joki dan membantu mendorong sepeda motor hasil curian. Keduanya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang, terutama di area kos-kosan yang sepi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka FC memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi kos yang minim aktivitas pada malam hari sebagai target pencurian.
“Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S alias Kate seharga Rp2,2 juta. Setelah dibeli, kunci kontak motor langsung dibongkar untuk dijual kembali,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda, terdiri dari tiga TKP di Boyolali, lima TKP di Sukoharjo, satu TKP di Karanganyar, satu TKP di Klaten, dan satu TKP di Kota Surakarta.
Kapolres menambahkan, uang hasil pencurian digunakan para pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
“Ini menjadi perhatian kami karena selain meresahkan masyarakat, tindak pidana juga dipicu kecanduan judi online,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci kontak, telepon genggam milik tersangka, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga alat berupa potongan kawat logam yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Vio Sari
