Pro Kontra Putusan Bebas Terdakwa Narkotika, Publik Soroti Dugaan Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Pekalongan

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | PEKALONGAN – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memvonis bebas seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu, pada Kamis (21/5/2026) lalu, memicu sorotan tajam masyarakat dan mengangkat dugaan kuat adanya praktik mafia hukum.

Putusan tersebut dinilai janggal dan penuh tanda tanya, terlebih karena proses hukum dari penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, serta terdapat fakta bahwa dua orang yang menerima barang haram dari terdakwa justru dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Kasus bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menggelar operasi penindakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Iqbal beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,15 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iqbal mengakui bahwa barang bukti yang diamankan diperoleh dari seseorang bernama M. Taufikurochman. Atas dasar keterangan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan M. Taufikurochman sebagai tersangka utama yang diduga berperan sebagai pemasok atau penyalur barang haram tersebut.

Proses hukum terus bergulir hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke meja persidangan. Namun keputusan yang diambil majelis hakim di luar dugaan banyak pihak, Taufikurochman justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas.

Keputusan ini semakin menimbulkan keganjilan dan kecurigaan publik, mengingat dua orang lainnya yang merupakan pihak yang menerima dan membeli sabu dari Taufikurochman telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Adanya perbedaan putusan yang sangat kontras ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam persidangan.

READ  Kelambanan Polres Kuningan Tangani Ancaman Jurnalis, GMOCT Siap Lapor ke Propam; LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tak Sah

Sementara itu, melalui unggahan di akun media sosial TikTok, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya merasa telah dijebak serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya selama proses pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.

Merespons situasi yang semakin ramai diperbincangkan, masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi bahkan hingga Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi mendalam serta pengawasan khusus terhadap penanganan perkara ini. Warga khawatir, ketimpangan putusan ini merupakan bukti nyata adanya permainan atau mafia hukum yang mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan rinci dari pihak Pengadilan Negeri Pekalongan terkait dasar pertimbangan hukum yang melandasi pembebasan terdakwa.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono
Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Aset Publik Diperjualbelikan: Parkir Pasar Bintoro Demak Jadi Sorotan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Manyaran: Layanan Administrasi Terkesan Dipersulit
Kelambanan Polres Kuningan Tangani Ancaman Jurnalis, GMOCT Siap Lapor ke Propam; LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tak Sah
Dugaan Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Korban Cari Keadilan Pasca Dianiaya
Longsor Hantam Lokasi Galian C Bandungan, Operator Ekskavator Asal Rembang Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:19

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:56

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:38

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:46

Aset Publik Diperjualbelikan: Parkir Pasar Bintoro Demak Jadi Sorotan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:31

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Manyaran: Layanan Administrasi Terkesan Dipersulit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:48

Kelambanan Polres Kuningan Tangani Ancaman Jurnalis, GMOCT Siap Lapor ke Propam; LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:39

Dugaan Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Korban Cari Keadilan Pasca Dianiaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:05

Longsor Hantam Lokasi Galian C Bandungan, Operator Ekskavator Asal Rembang Tewas

Berita Terbaru