
Ratudunianews | SERANG – Polisi berhasil menangkap dua orang *debt collector* (mata elang) setelah aksi nekat mereka menarik sebuah mobil di kawasan Asrama Polisi (Aspol) Mapolres Cilegon viral di media sosial. Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut adalah BZ alias Kribo (warga Flores) dan SA alias Uni (warga Sumatera Barat).
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Yoga Tama, mengonfirmasi bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa hari lalu karena aksinya dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum
“Ada pidananya, saya sudah tangkap, sudah saya tahan. Kami sedang dalami karena kasus ini sudah meresahkan. Sepertinya banyak korban,” ujar Yoga, Kamis (25/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah menindak tegas dugaan pidana yang dilakukan oleh para *debt collector* tersebut. Terkait adanya isu bahwa mobil Suzuki Ertiga yang ditarik berkaitan dengan dugaan penggelapan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial D, Polres Cilegon memilih tidak berkomentar banyak dan menyerahkan urusan tersebut ke wilayah hukum terkait (Polda Metro Jaya).
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua *debt collector* akan berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku karena tempat kejadian perkara (TKP) penarikan berada di wilayah hukum Cilegon.
“Kalau masalah matelnya (*mata elang*), itu yang menangani kami karena masuk wilayah hukum kami. Yang salah ya diproses,” tegas Dian. Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa mengenai pasal tepat yang akan dijeratkan sebelum melakukan ekspos resmi perkara.
Reporter : Hadi Purwono
Editor : Vio Sari
