Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Jepara, 24 Juni 2026 — Babak baru dalam penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat setempat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Proses hukum ini menjadi harapan sekaligus langkah tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, seluruh kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi berkas persidangan. Setelah proses itu selesai, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran serta keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut — sejauh mana proses itu berjalan dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan gardu induk ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.”

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan:

“Selama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Seluruh bukti itu akan kami uji kebenaran dan keabsahannya satu per satu secara resmi dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.”

READ  Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Lebih lanjut, tim kuasa hukum ADH & Partner juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. “Kami meminta perkara ini dikawal demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,” tegasnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan. Pada sidang hari ini, Tergugat I diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya akan meliputi pemanggilan para pihak serta tanggapan dan verifikasi dari pihak Tergugat maupun Turut Tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi warga.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasi Sengketa BPN Semarang Dilaporkan ke KPK
Viral Tarik Mobil di Aspol, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Viral! Resah Dengan Aktivitas Narkoba, Seorang Ibu Labrak Lokasi Diduga Tempat Maksiat di Labura
Kecelakaan Beruntun di Jalur Lingkar Kaliwungu Kendal, Melibatkan Dua Truk dan Satu Mobil
Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen
Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

Viral Tarik Mobil di Aspol, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:24

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:56

Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:46

Viral! Resah Dengan Aktivitas Narkoba, Seorang Ibu Labrak Lokasi Diduga Tempat Maksiat di Labura

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:15

Kecelakaan Beruntun di Jalur Lingkar Kaliwungu Kendal, Melibatkan Dua Truk dan Satu Mobil

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:46

Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:01

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 04:24

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Berita Terbaru