Cilacap|RDN – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjalani pemeriksaan awal di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, Jumat siang.
Berdasarkan informasi di lapangan, bus pariwisata yang membawa Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap tiba di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 16.15 WIB. Rombongan tersebut kemudian langsung memasuki Gedung Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan awal.
Salah seorang anggota Polresta Banyumas mengatakan, dalam pelaksanaan OTT, KPK kerap memanfaatkan fasilitas kepolisian di daerah terdekat sebagai lokasi pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan.
“Biasanya kalau KPK melakukan operasi, salah satu tempat akan meminjam fasilitas kepolisian di kabupaten atau kota terdekat untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar personel polisi tersebut.
Dari pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pejabat Pemkab Cilacap terlihat berada di dalam Gedung Satreskrim. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Sekitar pukul 17.05 WIB, Sadmoko tampak keluar dari Gedung Satreskrim untuk menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas. Ia berjalan menuju masjid dengan didampingi personel kepolisian.
Namun saat dicegat awak media dan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Sadmoko hanya tersenyum dan tidak memberikan penjelasan.
“Kita ikuti saja ya,” ujarnya singkat sebelum melanjutkan langkah menuju masjid.
Sekitar pukul 17.20 WIB, Sadmoko bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap terlihat kembali memasuki Gedung Satreskrim setelah menunaikan ibadah Shalat Ashar.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. OTT tersebut merupakan operasi kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Vio Sari
