Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang |RDN– Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Kasus tersebut menyebabkan kerugian korban hingga mencapai sekitar Rp78 miliar.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan, tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, menjalankan modus penipuan dengan menawarkan investasi fiktif sarang burung walet kepada korban.

“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga aliran dana masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa penipuan terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.

Djoko mengungkapkan, tersangka telah merancang aksinya sejak awal dengan menyusun data fiktif terkait lokasi dan keuntungan usaha agar meyakinkan korban.

“Tersangka sudah memiliki niat menipu sejak awal. Ia membuat skenario bisnis seolah-olah nyata, namun korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.

Setelah tidak mendapatkan kejelasan, korban mulai mencari keberadaan pelaku pada April 2025 dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada awal tahun 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pelacakan aliran dana (asset tracing) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk PPATK, kementerian terkait, serta perbankan.

READ  Dua Tahun Menggantung, Kasat Reskrim Salatiga Perintahkan Penyidik Fokus Bongkar Kasus Penipuan Mobil

“Melalui koordinasi lintas instansi, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan sejumlah aset milik tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan,” tegas Djoko.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen transaksi fiktif, 24 token internet banking, serta sejumlah aset berupa 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, dan 2 sertifikat tanah.

Diketahui, dari total kerugian korban sebesar Rp78 miliar, tersangka telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian aset tersebut bahkan telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai upaya penyamaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan rasionalitas investasi sebelum menanamkan modal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta
Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial
Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka
Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:40

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:18

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:56

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48

Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:26

Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru