Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ratudunianews | Semarang – Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendesak adanya keadilan hukum menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang selama puluhan tahun.

Melalui perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG, hakim memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang menjadi objek sengketa lahan dengan pihak pengembang. Dari total 186 bidang tanah yang disengketakan, sebanyak 182 bidang dibatalkan, sementara hanya 4 bidang yang dinyatakan masih sah.

Di atas lahan tersebut berdiri rumah tinggal, ladang, hingga fasilitas sosial yang telah dihuni dan dikelola warga sejak tahun 1990-an, bahkan ada yang diwariskan turun-temurun.

*Kuasa Hukum: Putusan Tidak Menguji Bukti Tumpang Tindih*

Imam Setiadi, Kuasa Hukum warga, menyesalkan putusan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan, kliennya telah memiliki kepemilikan yang sah secara administrasi dan memanfaatkan lahan secara produktif, namun tiba-tiba statusnya dicabut.

“Kami sangat kecewa dan menyesalkan putusan ini. PTUN sebagai pengadilan administrasi seharusnya menjunjung tinggi aspek administrasi, namun justru mengesampingkannya dengan dalil progresif 90 hari. Yang menjadi pertanyaan besar, pengadilan tidak pernah membuktikan secara jelas mana yang tumpang tindih dan mana yang tidak,” tegas Imam, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, sidang lokasi pun tidak pernah menjelaskan secara spesifik apakah sertifikat warga bertabrakan sebagian atau seluruhnya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

“Jangan menggunakan dasar yang tidak benar. Hukum administrasi tidak boleh dikesampingkan. Kalau mau progresif, seharusnya membela rakyat kecil, bukan malah merugikan,” tegasnya.

Imam juga mempertanyakan keabsahan HGB pihak PT Bukit Semarang Jayametro yang terbit tahun 1996 namun hingga kini lahan tersebut tidak dibangun sesuai fungsi, serta dugaan ketidaksesuaian data yang muncul dalam proses persidangan.

READ  Diduga Konslet, 1 Mobil Terbakar di Wilayah Kecamatan Delanggu

*Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial*

Untuk melawan putusan tersebut, tim hukum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Memori banding telah disusun dengan dalil-dalil yang kuat agar diperiksa secara objektif.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi apakah berkas perkara yang jumlahnya sangat banyak sudah dikirimkan dari PTUN Semarang ke tingkat banding.

Sementara itu, Taufikurrohman, SH, MH dari LBH Ratu Adil menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur banding, tetapi juga akan melakukan pengawasan proses persidangan.

“Kami akan bersurat ke Komisi Yudisial. Kami meminta agar proses persidangan di tingkat banding nanti bisa diawasi dengan baik agar berjalan sesuai prinsip peradilan yang baik dan berkeadilan,” ujar Taufik.

*Warga: Kami Bayar Pajak, Mengapa Dibatalkan?*

Salah satu korban, Dyah Krisna Anggraini, mengaku sangat dirugikan. Ia menuturkan pernah melakukan mediasi pada 2019 dan tanahnya dinyatakan sah, namun justru dipagari pihak lain tanpa izin dua tahun kemudian.

“Harapan saya minta keadilan seadil-adilnya agar kami bisa mempertahankan tanah dan sertifikat kami. Kami mendapatkan itu dengan cara sah dan membayar pajak setiap tahun. Kalau dibatalkan, siapa yang mau bertanggung jawab?” ucap Dyah dengan nada sedih.

Warga berharap PTTUN Surabaya dapat membuka mata dan mendengar suara rakyat, serta memutus perkara ini secara fair dan transparan demi kepastian hukum yang adil.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi
Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Tragedi Jembatan Cangar Terulang Kembali, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik
Lelang Rumah Bintaro Jadi Polemik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:35

Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:49

Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:55

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:29

Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 13:34

Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:52

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Kamis, 23 April 2026 - 11:43

Tragedi Jembatan Cangar Terulang Kembali, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 April 2026 - 00:30

Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik

Berita Terbaru