Ketum PETIR Haji Alex Emanuel Kadju, S.H. Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Dalam Penanganan Kasus dan Fasilitasi Pemulangan Jenazah

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | JAKARTA – Ketua Umum Pergerakan Teritorial Indonesia (PETIR), Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat dan kepedulian pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan serta memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan humanis.

Alex Emanuel Kadju menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari kehadiran kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan empati yang tinggi terhadap masyarakat,” ujar Alex dalam keterangan resminya.

Meskipun proses penyelidikan dan pengungkapan perkara berada di bawah wewenang jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dianggap sangat krusial.

Bantuan administratif dan operasional dalam pemulangan jenazah dinilai meringankan beban moral serta fisik keluarga korban yang sedang berduka.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan demi menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana kini dapat dijerat menggunakan landasan hukum terbaru, yakni:
Regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal: Pasal 459 mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Ancaman Pidana: Pidana Mati;
Pidana Penjara Seumur Hidup; atau
Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

READ  Resmikan 218 Jembatan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Perkuat Kemandirian Pangan

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban,” pungkas Dr. Taufik.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal
Halal Bihalal dan HUT ke 2 KJNI Banyumas Tahun 2026
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
Terjawab, Tas Yang Tertinggal Dan Diamankan Polisi Di Rest Area Pemalang, Milik Pemudik Asal Balikpapan
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:46

Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal

Selasa, 7 April 2026 - 01:31

Halal Bihalal dan HUT ke 2 KJNI Banyumas Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:13

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:34

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:26

Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03

Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:03

Terjawab, Tas Yang Tertinggal Dan Diamankan Polisi Di Rest Area Pemalang, Milik Pemudik Asal Balikpapan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:26

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Berita Terbaru