Ketum PETIR Haji Alex Emanuel Kadju, S.H. Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Dalam Penanganan Kasus dan Fasilitasi Pemulangan Jenazah

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | JAKARTA – Ketua Umum Pergerakan Teritorial Indonesia (PETIR), Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat dan kepedulian pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan serta memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan humanis.

Alex Emanuel Kadju menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari kehadiran kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan empati yang tinggi terhadap masyarakat,” ujar Alex dalam keterangan resminya.

Meskipun proses penyelidikan dan pengungkapan perkara berada di bawah wewenang jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dianggap sangat krusial.

Bantuan administratif dan operasional dalam pemulangan jenazah dinilai meringankan beban moral serta fisik keluarga korban yang sedang berduka.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan demi menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana kini dapat dijerat menggunakan landasan hukum terbaru, yakni:
Regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal: Pasal 459 mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Ancaman Pidana: Pidana Mati;
Pidana Penjara Seumur Hidup; atau
Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

READ  Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban,” pungkas Dr. Taufik.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka
Publikasi Karya Tulis Akademik sebagai Wujud Kontribusi Pemikiran Serdik Sespimmen
Budaya Literasi di Sespimmen: Publikasi Tulisan Jadi Kontribusi Nyata
Tuang Gagasan Lewat Tulisan: Serdik Sespimmen Perkaya Wawasan Publik
Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis
Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kuningan Terima Dokumen Resmi MADA LMPI Jabar, di Tengah Aksi Massa yang Mengatasnamakan LMPI Oleh Ujang Jenggo Cs
PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:13

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:01

Publikasi Karya Tulis Akademik sebagai Wujud Kontribusi Pemikiran Serdik Sespimmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:42

Budaya Literasi di Sespimmen: Publikasi Tulisan Jadi Kontribusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:24

Tuang Gagasan Lewat Tulisan: Serdik Sespimmen Perkaya Wawasan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 02:15

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:06

Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kuningan Terima Dokumen Resmi MADA LMPI Jabar, di Tengah Aksi Massa yang Mengatasnamakan LMPI Oleh Ujang Jenggo Cs

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:42

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Berita Terbaru