Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Mojokerto – Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana. “Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada media usai persidangan, Jumat (24-04-2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.

*Kriminalisasi terhadap Wartawan*

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.

Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. “Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha dengan egas.

READ  Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.

*Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas*

Kuasa hukum Amir juga mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam peristiwa penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini,” kata Rikha.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir sebagai wartawan.

*Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. “Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,” ujar aktivis HAM internasional itu dengan nada keras.

READ  Halal Bihalal dan HUT ke 2 KJNI Banyumas Tahun 2026

Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” sebutnya tegas.

*Refleksi Filosofis dan Pancasila*

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.

Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.

*Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia*

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. “Keadilan harus ditegakkan, dan wartawan Amir harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Rikha.

Kasus kriminalisasi terhadap wartawan Amir Asnawi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.

READ  Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke dan tim kuasa hukum, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri
Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Paguyuban Wartawan Adakan Silaturahim di Semarang
Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
Derap Langkah Mempererat Tali Persaudaraan di Kepulauan Sula
Tuduhkan Hubungan ‘Offside’ Prabowo-Teddy, Farhat Abbas Somasi Amin Rais

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:03

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24

Paguyuban Wartawan Adakan Silaturahim di Semarang

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:52

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:57

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:48

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:17

Derap Langkah Mempererat Tali Persaudaraan di Kepulauan Sula

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:46

Tuduhkan Hubungan ‘Offside’ Prabowo-Teddy, Farhat Abbas Somasi Amin Rais

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:38

PENTINGNYA UKW DEWAN PERS: INI ATURAN DAN PAYUNG HUKUMNYA

Berita Terbaru

Nasional

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:03