PENTINGNYA UKW DEWAN PERS: INI ATURAN DAN PAYUNG HUKUMNYA

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Semarang – Telah tersebar luas berita mengenai Pentingnya UKW. Termasuk di Grup WA Vio Sari News, yang sebagian besar personilnya adalah para Wartawan. Pada Minggu yang cerah (3/5/26) sekira pukul 07.00 Wib pagi, Sangidun salah satu orang yang tergabung di wadah Wartawan IPJT juga menguak pentingnya UKW buat Wartawan. Menurutnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bukan sekadar formalitas atau syarat administratif semata. UKW memiliki makna strategis untuk menjamin kualitas, profesionalisme, dan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya urgensi UKW dan di mana letak dasar hukum yang mengaturnya? Berikut penjelasannya.

Mengapa UKW Sangat Penting?

1. Standarisasi Kualitas Wartawan

UKW berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai apakah seorang wartawan sudah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai tentang jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya UKW, standar kemampuan wartawan di seluruh Indonesia menjadi lebih terukur.

2. Perlindungan Hukum dan Profesionalitas

Wartawan yang telah lulus UKW dan memiliki sertifikat kompetensi dianggap telah memenuhi syarat profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan bekerja secara sadar akan aturan main, sehingga dalam menjalankan tugasnya lebih terlindungi dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang bisa berujung pada sengketa hukum.

3. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Di tengah maraknya informasi dan kemudahan teknologi, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa berita yang mereka terima disampaikan oleh orang yang kompeten. Sertifikat UKW menjadi bukti kredibilitas bahwa wartawan tersebut layak dan pantas disebut sebagai profesional.

Apa Saja Payung Hukumnya?

Kegiatan UKW memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang Pers maupun peraturan turunan dari Dewan Pers. Berikut adalah aturan utamanya:

READ  Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Meskipun UU Pers tidak secara harfiah mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi wartawan, namun Pasal 15 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Dewan Pers untuk:

“Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme pers.”

Selain itu, semangat UU Pers menuntut adanya kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, yang salah satu wujudnya adalah melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/SK-DP/V/2019 tentang Standar Kompetensi Wartawan

Ini adalah aturan utama yang menjadi dasar pelaksanaan UKW. Di dalamnya diatur secara rinci:

– Jenjang kompetensi wartawan (Muda, Madya, dan Utama).

– Materi yang diujikan meliputi pengetahuan dasar pers, UU Pers, Kode Etik, teknik reportase, hingga hukum pers.

– Mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 4/SK-DP/III/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan

Aturan ini mengatur siapa saja yang berhak menyelenggarakan UKW, syarat penguji, serta prosedur administrasi agar pelaksanaannya berjalan objektif dan kredibel.

Kesimpulan

UKW Dewan Pers adalah instrumen vital untuk menjaga martabat profesi wartawan. Dengan memiliki sertifikat UKW, seorang wartawan tidak hanya memiliki bukti formalitas, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan yang kuat untuk bekerja sesuai koridor etika dan hukum.

“Wartawan yang kompeten adalah aset bangsa. UKW adalah jalan untuk mencapainya.”

Reporter : Hadi Purwono

Berita Terkait

Eksotika Petirtaan ,Belahan, Perpaduan ,Tradisi Leluhur ,dan Daya Tarik, Wisata
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kaca Mata Gratis Yang di Selenggarakan Oleh KJNI Kabupaten Banyumas Berkolaborasi dengan Optic Lucky dan Bucan Hebring
YKB Jateng Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik
Berdekatan Lokasi Pengolahan Batu, Kepala SPPG Sucenjurut Engah Klaim Penuhi Standar Operasional
ASMARI G6 Purwokerto Adakan Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar(PIP) Dan Sosialisasi Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Serta Sosialisasi Mitigasi Bencana Untuk Siswa SMAN 1 Dan SMAN 2 Purwokerto

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:32

Eksotika Petirtaan ,Belahan, Perpaduan ,Tradisi Leluhur ,dan Daya Tarik, Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:56

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:07

Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:45

Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17

Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kaca Mata Gratis Yang di Selenggarakan Oleh KJNI Kabupaten Banyumas Berkolaborasi dengan Optic Lucky dan Bucan Hebring

Senin, 22 Juni 2026 - 12:41

YKB Jateng Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik

Senin, 22 Juni 2026 - 02:34

Berdekatan Lokasi Pengolahan Batu, Kepala SPPG Sucenjurut Engah Klaim Penuhi Standar Operasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

ASMARI G6 Purwokerto Adakan Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar(PIP) Dan Sosialisasi Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Serta Sosialisasi Mitigasi Bencana Untuk Siswa SMAN 1 Dan SMAN 2 Purwokerto

Berita Terbaru