Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Ratudunianews | Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya. Selasa (5/5)

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

READ  Beri Pengawalan Sejak Titik Kumpul Hingga Lokasi Aksi, Wujud Pelayanan Humanis Polda Jateng Saat Mayday

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta
Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial
Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka
Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:40

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:18

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:56

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48

Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:26

Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru