Kisah Lahan 5,7 Hektar: Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Permanen dan Evaluasi Total RSJ Wikarta Mandala

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews |MALANG — Kuasa hukum pemilik tanah seluas 5,7 hektar di kawasan Pujon, Batu, Malang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk meminta sikap tegas pemerintah daerah terkait dugaan operasional ilegal RSJ Wikarta Mandala yang disebut berdiri di atas lahan milik klien mereka, Jumat (15/5/26).

Kepada wartawan, kuasa hukum pemilik lahan, Andar Situmorang bersama tim kuasa hukum Pujiono SH dan Ririn Fatmawati S.Sos menegaskan, kedatangan mereka ke DPRD Malang bertujuan mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait agar segera mengambil tindakan hukum terhadap operasional rumah sakit jiwa tersebut.

“Melalui DPRD Malang, kami berharap RSJ Wikarta Mandala ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pembahasan kami dengan pihak dewan fokus pada operasional RSJ Wikarta Mandala yang diduga tidak memiliki izin resmi dan meminta ketegasan Pemkab Malang maupun dinas terkait,” ujar Pujiono.

Menurutnya, keberadaan pasien gangguan jiwa di rumah sakit tersebut seharusnya segera dipindahkan ke rumah sakit yang memiliki izin operasional resmi dan memenuhi standar pelayanan kesehatan Republik Indonesia.

“Kami meminta DPRD Malang segera menindaklanjuti permohonan kami agar rumah sakit jiwa tersebut ditutup secara permanen. Status tanahnya juga milik klien kami yang diduga diserobot dengan sengaja mendirikan RSJ untuk menguasai lahan,” tegasnya.

Pujiono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 5,7 hektar itu ke Mapolres Batu. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat kepastian hukum.

Sementara itu, Andar Situmorang SH menyatakan bahwa objek tanah yang saat ini berdiri bangunan RSJ Wikarta Mandala secara hukum merupakan miliknya yang sah.

“Objek tanah seluas 5,7 hektar yang saat ini berdiri RSJ Wikarta Mandala belum pernah saya jual maupun pindah tangankan kepada siapa pun. Sukarjo Cs diduga sengaja mendirikan bangunan RSJ untuk menguasai lahan saya,” kata Andar kepada wartawan.

READ  Tragedi Jembatan Cangar Terulang Kembali, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Andar juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari pemerintah daerah terhadap operasional rumah sakit tersebut. Ia menilai, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Kami menduga ada pembiaran pidana dan pelanggaran HAM karena sampai sekarang RSJ Wikarta Mandala belum ditindak. Bahkan orang sakit jiwa disebut diobati oleh orang sakit jiwa,” tambahnya.

Selain itu, Andar meminta Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Timur turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan operasional RSJ Wikarta Mandala.

Ia juga mendesak agar para pasien dipindahkan ke rumah sakit jiwa yang dinilai lebih layak dan sesuai standar pelayanan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Andar turut meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Batu segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut, termasuk Sukarjo Cs yang disebut dalam laporannya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
Resmi Dilaporkan: Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi, Cederai Wibawa Hukum
Patung Dekorasi di Museum Ranggawarsita Roboh Tewaskan Anak, Pihak Berwenang Berikan Penjelasan dan Langkah Perbaikan
Lindungi Hak Hukum, Bagas Pamenang Laporkan Dugaan Penyebaran Data dan Pencemaran Nama Baik
Tukang Ngarit Temukan Bayi Keadaan Hidup di Dalam Kantong Plastik
Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi
Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:04

Resmi Dilaporkan: Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi, Cederai Wibawa Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:36

Patung Dekorasi di Museum Ranggawarsita Roboh Tewaskan Anak, Pihak Berwenang Berikan Penjelasan dan Langkah Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:16

Lindungi Hak Hukum, Bagas Pamenang Laporkan Dugaan Penyebaran Data dan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:42

Tukang Ngarit Temukan Bayi Keadaan Hidup di Dalam Kantong Plastik

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:27

Kisah Lahan 5,7 Hektar: Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Permanen dan Evaluasi Total RSJ Wikarta Mandala

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:35

Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:49

Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan

Berita Terbaru