Lindungi Hak Hukum, Bagas Pamenang Laporkan Dugaan Penyebaran Data dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | SEMARANG — Hak atas perlindungan data pribadi dan nama baik menjadi alasan utama Bagas Pamenang Nugroho menempuh jalur hukum. Setelah identitas dan informasi pribadinya beredar luas di ruang maya tanpa izin, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin (18/05/2026).

Dalam proses pelaporan ini, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran DPW Jawa Tengah Squad Nusantara. Laporan pun telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho yang akrab disapa Havid Sungkar, menyatakan langkah ini diambil agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial AF. Semua bukti telah diserahkan, dan kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui penyebaran data dirinya pada 11 Mei 2026. Ia mendapati sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan daring yang secara terbuka memuat informasi pribadinya, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga data lain yang seharusnya dilindungi.

“Sampai hari ini, saya belum pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi apapun sebelum nama dan data pribadi saya disebarkan ke publik,” tegas Bagas.

Untuk mendukung laporannya, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, meliputi tangkapan layar unggahan, rekaman video, tautan pemberitaan, hingga keterangan saksi yang relevan.

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

READ  Viral Tikus di Boks MBG SMKN 8 Semarang, Tim MBG Jateng Pastikan Bukan dari Ompreng

Sementara itu, Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara Didik Nalogo berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil.

“Kami dukung langkah hukum ini, dan berharap semuanya terselesaikan dengan baik serta tetap menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
Resmi Dilaporkan: Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi, Cederai Wibawa Hukum
Patung Dekorasi di Museum Ranggawarsita Roboh Tewaskan Anak, Pihak Berwenang Berikan Penjelasan dan Langkah Perbaikan
Tukang Ngarit Temukan Bayi Keadaan Hidup di Dalam Kantong Plastik
Kisah Lahan 5,7 Hektar: Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Permanen dan Evaluasi Total RSJ Wikarta Mandala
Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi
Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:04

Resmi Dilaporkan: Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi, Cederai Wibawa Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:36

Patung Dekorasi di Museum Ranggawarsita Roboh Tewaskan Anak, Pihak Berwenang Berikan Penjelasan dan Langkah Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:16

Lindungi Hak Hukum, Bagas Pamenang Laporkan Dugaan Penyebaran Data dan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:42

Tukang Ngarit Temukan Bayi Keadaan Hidup di Dalam Kantong Plastik

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:27

Kisah Lahan 5,7 Hektar: Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Permanen dan Evaluasi Total RSJ Wikarta Mandala

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:35

Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:49

Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan

Berita Terbaru