Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Demak – Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

Menurut Arlan, dugaan peristiwa itu mulai terkuak setelah keluarga korban memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas yang mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.

Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.

Pada Juni 2024, NK kemudian mendatangi Ma’had Azimul Quran Al Anfas dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Sesampainya di rumah, ia berupaya mencari tahu kebenaran informasi yang diterimanya dengan menanyakan langsung kepada korban apakah pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari MT.

Meski demikian, rasa khawatir tidak hilang. NK kemudian memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, untuk melanjutkan pendidikan.

Sekitar satu tahun kemudian, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban. Saat pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam.

Korban mengaku merasa jijik dan tertekan atas perlakuan yang diduga dilakukan MT selama dirinya menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.

Dari pengakuan itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban masih berusia 13 tahun.

READ  Valet Ride dan Chatbot Si Polan, Solusi Aman dan Nyaman Mudik Bersama Polda Jateng

“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” kata Arlan saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).

Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah tersangka maupun di kamar Ma’had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih berstatus peserta didik.

Berbekal laporan korban, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyidikan lainnya.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan itu diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

READ  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Wujudkan Kepedulian Lewat Bedah Rumah Korban Kebakaran di Semarang

Dukungan serupa disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.

Ana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” tegas Ana.

(Vio Sari)
Sumber: Humas Polres Demak

Berita Terkait

Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden ke 2 R.I H.M. Soeharto dan Ibu Tien Soeharto di Astana Giribangun
350 Atlet MLBB Terbaik se-Jawa Tengah Mulai Adu Kekuatan dan Strategi, Persaingan Sengit Warnai Babak Awal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Kapolda Jateng dan Kadiv Humas Polri Resmi Buka Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siapkan Generasi Muda Berprestasi Dari Jawa Tengah Untuk Berlaga di Kapolri Cup
Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026
Keseruan Pojok Push Rank dan Pojok Mabar Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Ruang Interaksi Akrab Para Gen-Z Dari Berbagai Daerah
Gerakan Penanaman Pohon Warnai Pembukaan Kapolda Jateng Cup 2026, Simbol Kepedulian Generasi Muda untuk Masa Depan Indonesia
Hidupkan Karakter Mobile Legends di De Tjolomadoe, Kompetisi Cosplay Bakal Jadi Keseruan Baru di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 pada Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:46

Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:17

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden ke 2 R.I H.M. Soeharto dan Ibu Tien Soeharto di Astana Giribangun

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02

350 Atlet MLBB Terbaik se-Jawa Tengah Mulai Adu Kekuatan dan Strategi, Persaingan Sengit Warnai Babak Awal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:56

Kapolda Jateng dan Kadiv Humas Polri Resmi Buka Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siapkan Generasi Muda Berprestasi Dari Jawa Tengah Untuk Berlaga di Kapolri Cup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:56

Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:33

Keseruan Pojok Push Rank dan Pojok Mabar Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Jadi Ruang Interaksi Akrab Para Gen-Z Dari Berbagai Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:25

Gerakan Penanaman Pohon Warnai Pembukaan Kapolda Jateng Cup 2026, Simbol Kepedulian Generasi Muda untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru