Pemerintah Siapkan Denda bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah, Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|RDN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan memberlakukan denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah secara ilegal. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari regulasi yang telah ada.

Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” kata Nusron usai rapat.

Selain membahas sanksi, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin alih fungsi lahan sawah di provinsi-provinsi tersebut secara mandiri.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar kawasan LSD untuk kepentingan publik. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat strategis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum, sekolah, jalan, terminal, hingga rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

Dengan aturan tersebut, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan berada di pemerintah pusat.

READ  Gus Leman : "Kapolrestabes Semarang, tolong temui kami, Katanya Reformasi Polri , Mana Buktinya!"

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

 

Vio Sari

Berita Terkait

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Dr. Jhonyanto Silalahi, S.H., M.H.: “Dedikasi dan Ketajaman Hukum dari Jalan Jenderal Sudirman Duri, Bengkalis”
Pasca Viral Ancam Awak Media, Preman Berinisial KK Minta Maaf dan Diperiksa Polisi, Proses Hukum Berjalan!!
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:42

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:22

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:08

Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:41

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:52

Dr. Jhonyanto Silalahi, S.H., M.H.: “Dedikasi dan Ketajaman Hukum dari Jalan Jenderal Sudirman Duri, Bengkalis”

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:23

Pasca Viral Ancam Awak Media, Preman Berinisial KK Minta Maaf dan Diperiksa Polisi, Proses Hukum Berjalan!!

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:58

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:45

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Berita Terbaru