Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |RDN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2026).

Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Setelah diperiksa selama beberapa jam, ia resmi ditahan sekitar pukul 18.45 WIB.
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Seusai pemeriksaan, ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji.

“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut kepada KPK per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki mencapai Rp14,55 miliar yang terdiri dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan dengan total nilai Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.

READ  Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Adapun kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.

Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:32

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41

Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi

Rabu, 8 April 2026 - 12:06

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Selasa, 7 April 2026 - 00:29

Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Jumat, 3 April 2026 - 10:28

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026 - 03:53

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 19:28

Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru