Pembunuhan Berencana WN Singapura di Cilacap, Pelaku Diduga Terpicu Cemburu

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Cilacap – Motif di balik pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Singapura berinisial SS (80), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citanduy, Cilacap, telah terungkap. Kepolisian mengkonfirmasi bahwa aksi keji tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu terkait hubungan pribadi korban dengan seorang perempuan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, korban memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial L, yang sudah memiliki pasangan.

“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026). Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai WN Singapura yang tinggal di rumah keluarganya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah adanya laporan orang hilang yang cocok dengan ciri-ciri korban. Identitas korban dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pencocokan DNA.

“Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, termasuk DNA, kami pastikan korban adalah WN Singapura yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jakarta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga pelaku. Dua di antaranya, berinisial H dan K, telah diamankan, sedangkan pelaku berinisial A alias E masih dalam pengejaran dan diduga sebagai otak perencana kejahatan.

“Total ada tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu masih DPO. Pelaku yang buron ini diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolresta.

Ketiga pelaku saling mengenal karena memiliki latar belakang pekerjaan yang sama di masa lalu dan pernah menyewa rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai lokasi eksekusi.

READ  Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan

Menurut Kapolresta, korban diduga diajak bertemu di Sukabumi dengan dalih menemui perempuan yang dikenalnya. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga dan datang ke lokasi yang telah disiapkan.

Pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 di rumah kontrakan tersebut. Setelah dieksekusi, jasad korban dibungkus, dilapisi semen, lalu dibawa dengan mobil dan dibuang di perairan Cilacap.

“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui adanya bendungan di wilayah perbatasan Cilacap,” terang Budi.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku yang buron serta mendalami peran masing-masing pelaku. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono
Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Aset Publik Diperjualbelikan: Parkir Pasar Bintoro Demak Jadi Sorotan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Manyaran: Layanan Administrasi Terkesan Dipersulit
Kelambanan Polres Kuningan Tangani Ancaman Jurnalis, GMOCT Siap Lapor ke Propam; LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tak Sah
Dugaan Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Korban Cari Keadilan Pasca Dianiaya
Longsor Hantam Lokasi Galian C Bandungan, Operator Ekskavator Asal Rembang Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:19

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:56

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:38

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:46

Aset Publik Diperjualbelikan: Parkir Pasar Bintoro Demak Jadi Sorotan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:31

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Manyaran: Layanan Administrasi Terkesan Dipersulit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:48

Kelambanan Polres Kuningan Tangani Ancaman Jurnalis, GMOCT Siap Lapor ke Propam; LMPI Jabar Tegaskan Kelompok Ujang Jenggo Tak Sah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:39

Dugaan Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Korban Cari Keadilan Pasca Dianiaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:05

Longsor Hantam Lokasi Galian C Bandungan, Operator Ekskavator Asal Rembang Tewas

Berita Terbaru