Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ratudunianews | KARANGANYAR – Upaya mencuri hak rakyat dengan menyalahgunakan gas subsidi jenis 3 kilogram akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengalihan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran besar, Senin (6/4/2026).

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, yang ternyata merupakan bekas gudang penggilingan padi, petugas memergoki para tersangka sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang bertugas sebagai operator penyuntikan, dan satu orang lainnya bertugas memuat dan memindahkan tabung.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 268 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 181 tabung gas 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Petugas juga menemukan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

READ  Diduga Ada Penyelewengan Solar Subsidi di Ungaran, Warga Sebut Armada Ritel Isi BBM dalam Jumlah

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:32

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41

Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi

Rabu, 8 April 2026 - 12:06

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Selasa, 7 April 2026 - 00:29

Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Jumat, 3 April 2026 - 10:28

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026 - 03:53

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 19:28

Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru