
Ratudunianews | Semarang – Telah tersebar luas berita mengenai Pentingnya UKW. Termasuk di Grup WA Vio Sari News, yang sebagian besar personilnya adalah para Wartawan. Pada Minggu yang cerah (3/5/26) sekira pukul 07.00 Wib pagi, Sangidun salah satu orang yang tergabung di wadah Wartawan IPJT juga menguak pentingnya UKW buat Wartawan. Menurutnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bukan sekadar formalitas atau syarat administratif semata. UKW memiliki makna strategis untuk menjamin kualitas, profesionalisme, dan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya urgensi UKW dan di mana letak dasar hukum yang mengaturnya? Berikut penjelasannya.
Mengapa UKW Sangat Penting?
1. Standarisasi Kualitas Wartawan
UKW berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai apakah seorang wartawan sudah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai tentang jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya UKW, standar kemampuan wartawan di seluruh Indonesia menjadi lebih terukur.
2. Perlindungan Hukum dan Profesionalitas
Wartawan yang telah lulus UKW dan memiliki sertifikat kompetensi dianggap telah memenuhi syarat profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan bekerja secara sadar akan aturan main, sehingga dalam menjalankan tugasnya lebih terlindungi dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang bisa berujung pada sengketa hukum.
3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Di tengah maraknya informasi dan kemudahan teknologi, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa berita yang mereka terima disampaikan oleh orang yang kompeten. Sertifikat UKW menjadi bukti kredibilitas bahwa wartawan tersebut layak dan pantas disebut sebagai profesional.
Apa Saja Payung Hukumnya?
Kegiatan UKW memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang Pers maupun peraturan turunan dari Dewan Pers. Berikut adalah aturan utamanya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Meskipun UU Pers tidak secara harfiah mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi wartawan, namun Pasal 15 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Dewan Pers untuk:
“Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme pers.”
Selain itu, semangat UU Pers menuntut adanya kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, yang salah satu wujudnya adalah melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/SK-DP/V/2019 tentang Standar Kompetensi Wartawan
Ini adalah aturan utama yang menjadi dasar pelaksanaan UKW. Di dalamnya diatur secara rinci:
– Jenjang kompetensi wartawan (Muda, Madya, dan Utama).
– Materi yang diujikan meliputi pengetahuan dasar pers, UU Pers, Kode Etik, teknik reportase, hingga hukum pers.
– Mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi.
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 4/SK-DP/III/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan
Aturan ini mengatur siapa saja yang berhak menyelenggarakan UKW, syarat penguji, serta prosedur administrasi agar pelaksanaannya berjalan objektif dan kredibel.
Kesimpulan
UKW Dewan Pers adalah instrumen vital untuk menjaga martabat profesi wartawan. Dengan memiliki sertifikat UKW, seorang wartawan tidak hanya memiliki bukti formalitas, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan yang kuat untuk bekerja sesuai koridor etika dan hukum.
“Wartawan yang kompeten adalah aset bangsa. UKW adalah jalan untuk mencapainya.”
Reporter : Hadi Purwono
