Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ratudunianews | SEMARANG – Diskusi santai namun berbobot antar pemimpin media digelar di Rumah Makan Memet, Jalan Wotgandul Timur, Kota Semarang, Senin (11/5/2026). Pertemuan yang dihadiri Pimpinan Perusahaan Viosarinews, Vio Sari, Pemimpin Redaksi Warta Kencana, Agus Prajitno, dan Pemimpin Redaksi Portal Jateng News, Tatang S., mengupas tuntas pemahaman publik terkait syarat keabsahan sebuah lembaga pers.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati satu pandangan utama yaitu status terdaftar di Dewan Pers bukanlah satu-satunya tolak ukur keabsahan sebuah media. Prinsip yang paling mendasar dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pers adalah memiliki kepastian hukum atau berbadan hukum yang sah.

Pandangan ini disampaikan secara tegas oleh Pemred Warta Kencana, Agus Prajitno, menanggapi banyaknya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat maupun kalangan birokrasi. Banyak pihak yang menganggap media yang belum tercatat di Dewan Pers adalah media ilegal atau tidak sah, padahal hal tersebut perlu diluruskan kembali merujuk pada peraturan perundang-undangan.

“Sering kali ada anggapan kalau tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti tidak sah atau ilegal. Anggapan ini keliru. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, syarat utama sebuah perusahaan pers adalah harus berbadan hukum. Apakah terdaftar atau tidak di Dewan Pers, itu adalah tahap pengakuan dan pemenuhan standar, bukan syarat sah atau tidaknya pendirian perusahaan,” ungkap Agus Prajitno.

Penjelasan ini menegaskan bahwa pendaftaran ke Dewan Pers bersifat administratif dan merupakan bentuk verifikasi pemenuhan standar jurnalistik. Sementara itu, sah atau tidaknya sebuah badan usaha media ditentukan sejak memiliki bentuk hukum yang diakui negara, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang akta pendiriannya telah disahkan instansi berwenang.

Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa pengakuan Dewan Pers adalah proses lanjutan yang bertujuan menjamin kualitas, etika, dan perlindungan profesi wartawan. Namun, ketiadaan nomor registrasi tersebut tidak otomatis menjadikan media bersalah melanggar hukum, selama dalam operasionalnya tetap mematuhi aturan hukum, norma kesusilaan, dan Kode Etik Jurnalistik.

READ  Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

“Yang terpenting adalah media tersebut memiliki legalitas yang jelas, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Selama berbadan hukum, berarti ada tanggung jawab yang jelas, ada pemilik yang teridentifikasi, dan ada pertanggungjawaban hukum jika terjadi sengketa pemberitaan,” tegasnya.

Diskusi ini juga menyoroti fenomena menjamurnya media baru, terutama portal berita digital, yang belum sempat mendaftar ke Dewan Pers akibat kendala administrasi maupun teknis. Para pemred sepakat bahwa keberadaan mereka tetap harus dihargai selama beroperasi di koridor hukum, dan justru perlu dibimbing agar nantinya dapat melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran.

Poin krusial yang disepakati yakni pengawasan dan penegakan etika bukan monopoli media yang sudah terdaftar, melainkan tanggung jawab seluruh insan pers. Siapa pun pelakunya, standar pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab tetap harus dijunjung tinggi.

Di akhir pertemuan, para pemred berharap pandangan ini dapat menyebar luas ke pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi diskriminasi atau pemahaman sempit yang menyamakan istilah “belum terdaftar” dengan “ilegal”, melainkan melihat fondasi utamanya yakni kepastian hukum dan tanggung jawab publik yang diemban setiap lembaga pers.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Eksotika Petirtaan ,Belahan, Perpaduan ,Tradisi Leluhur ,dan Daya Tarik, Wisata
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kaca Mata Gratis Yang di Selenggarakan Oleh KJNI Kabupaten Banyumas Berkolaborasi dengan Optic Lucky dan Bucan Hebring
YKB Jateng Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik
Berdekatan Lokasi Pengolahan Batu, Kepala SPPG Sucenjurut Engah Klaim Penuhi Standar Operasional
ASMARI G6 Purwokerto Adakan Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar(PIP) Dan Sosialisasi Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Serta Sosialisasi Mitigasi Bencana Untuk Siswa SMAN 1 Dan SMAN 2 Purwokerto

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:32

Eksotika Petirtaan ,Belahan, Perpaduan ,Tradisi Leluhur ,dan Daya Tarik, Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:56

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:07

Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:45

Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17

Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kaca Mata Gratis Yang di Selenggarakan Oleh KJNI Kabupaten Banyumas Berkolaborasi dengan Optic Lucky dan Bucan Hebring

Senin, 22 Juni 2026 - 12:41

YKB Jateng Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidik

Senin, 22 Juni 2026 - 02:34

Berdekatan Lokasi Pengolahan Batu, Kepala SPPG Sucenjurut Engah Klaim Penuhi Standar Operasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30

ASMARI G6 Purwokerto Adakan Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar(PIP) Dan Sosialisasi Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Serta Sosialisasi Mitigasi Bencana Untuk Siswa SMAN 1 Dan SMAN 2 Purwokerto

Berita Terbaru