Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Jepara – Polres Jepara | ​​Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa (12/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

​”Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

​Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

​Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

READ  Polda Jateng Jamin Kebebasan Berpendapat dalam Aksi Nelayan di Pati, Pengamanan Humanis dan Profesional

​Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya ​3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

​Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ucapnya.

Sementara itu, ​ibu Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

​Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

READ  Resmi Tongkat Komando Kapolrestabes Semarang Berganti, Kombes Pol Edi Heri Wahyudi Gantikan Brigjen Pol M. Syahduddi

​(Vio Sari)

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar Praktik Kredit Topengan Selama 10 Tahun di BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp 41,3 Miliar
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Berprestasi, Kapolda Jateng Dorong Polisi Adaptif terhadap Generasi Muda dan Teknologi
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan
Tingkatkan SDM Lewat Polisi Belajar, Upaya Konkret Polres Sukoharjo Tekan Angka Kriminalitas
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan
Polres Pati Beri Pelayanan Aksi Nelayan Tanpa Senjata Api, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Propam Polresta Pati Lakukan Pengecekan Ketat, Pastikan Personel Pelayanan Tanpa Senpi dan Benda Berbahaya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:34

Polda Jateng Bongkar Praktik Kredit Topengan Selama 10 Tahun di BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp 41,3 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:57

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:40

Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 04:47

Beri Penghargaan kepada Personel dan Mitra Berprestasi, Kapolda Jateng Dorong Polisi Adaptif terhadap Generasi Muda dan Teknologi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:42

Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:05

Tingkatkan SDM Lewat Polisi Belajar, Upaya Konkret Polres Sukoharjo Tekan Angka Kriminalitas

Senin, 4 Mei 2026 - 02:55

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Senin, 4 Mei 2026 - 02:45

Polres Pati Beri Pelayanan Aksi Nelayan Tanpa Senjata Api, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Nasional

Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:03