Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | BOYOLALI – Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana kredit. Meskipun angsuran telah dilunasi melalui potongan hasil susu, mereka justru masih didatangi dan ditagih oleh pihak Bank BTPN yang kini berubah nama menjadi Bank SMBC Indonesia. Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh pihak pengurus koperasi ke bank.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika KUD Musuk menjalin kerjasama atau afiliasi dengan Bank BTPN Salatiga. Melalui skema ini, para petani mendapatkan fasilitas kredit dengan nilai mulai dari per slot Rp 25 juta hingga Rp 100 juta per orang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Namun, dugaan kejanggalan mulai terungkap. Salah satu korban berinisial P mengaku, pinjamannya seharusnya sudah lunas pada Desember 2025, namun hingga April 2026 namanya masih tercatat sebagai debitur dan terus ditagih.

“Saya sempat marah dan ingin melapor ke polisi karena terus ditagih padahal sudah lunas. Namun, Bendahara KUD berjanji akan menuntaskan masalah ini pada 12 Mei mendatang, jadi saya urungkan niat saya,” ungkap P, Selasa (28/4/2026).

Kisah pilu juga dialami korban lain berinisial W. Ia mengajukan pinjaman senilai Rp 75 juta yang sudah masuk ke rekeningnya, namun oleh pihak BTPN dipindahkan ke rekening pengurus KUD. Akibatnya, W hanya menerima uang sebesar Rp 25 juta.

“Sisanya Rp 50 juta tidak kunjung cair. Saat saya menagih ke Bendahara, justru saya diajak berantem atau geger,” keluhnya dengan kecewa.

Hal senada diungkapkan korban lain berinisial A. Menurutnya, mekanisme pencairan sangat aneh. Setelah petugas bank memastikan dana masuk ke rekening Jenius anggota, uang tersebut langsung ditransfer ke pengurus koperasi.

READ  Agunan Kredit Bermasalah Dipersoalkan, Bank BPD Jateng Pati Ambil Langkah Hukum

“Untuk mengambil uang itu tidak bisa diambil sekaligus, karena kekurangannya harus menunggu berbulan-bulan. Saya yakin ratusan orang mengalami nasib sama,” jelasnya.

Dikatakan, sistem pembayaran angsuran pun dilakukan secara otomatis melalui potongan penjualan susu sapi yang disetorkan ke KUD setiap 10 hari sekali. Misalnya, pinjaman Rp 50 juta dikenai potongan Rp 500 ribu setiap periode. Meski potongan berjalan lancar dan dinyatakan lunas di internal koperasi, data di bank justru menunjukkan sebaliknya.

Tersebar kabar adanya dugaan dana kredit senilai miliaran rupiah mengendap di kas KUD namun lenyap bak diterpa badai. Uang miliaran rupiah itu diduga dari 59 anggota yang mengajukan kredit di Bank BTPN yang kemudian dipotong oleh bendahara koperasi.

*Respons Pengurus dan Suasana Pemilihan Ketua*

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana dan tunggakan ini, Menik selaku Bendahara KUD Musuk enggan memberikan penjelasan rinci.

“Untuk urusan itu biar nanti Ketua saya yang menjawab, karena saya ada atasan,” ujarnya singkat dan terkesan menghindar.

Diketahui, saat ini kondisi KUD Musuk sedang dalam masa transisi kepemimpinan. Mantan Ketua, Kuncoro, meninggal dunia pada Agustus 2025 dan digantikan oleh Plt. Ketua, Yatno.

Menjelang pemilihan ketua baru yang rencananya digelar Kamis (30/4/2026), muncul polemik baru. Sebagian besar dari total 627 anggota menolak keras salah satu kandidat yang berstatus sebagai Kepala Desa aktif.

Penolakan ini semakin menguat di tengah persoalan keuangan yang belum terselesaikan, di mana anggota menuntut transparansi dan pemimpin yang benar-benar fokus mengurus koperasi tanpa rangkap jabatan.

(VS-Tim)

Berita Terkait

Tindak Dugaan Penyimpangan, Bupati Semarang Perketat Pengelolaan Pasar
Mahasiswa Unjuk Rasa Gelar Lapak Baca di Alun-alun Purwokerto Kabupaten Banyumas Aliansi BEM Banyumas Raya
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Kejari Sragen Inventarisasi Potensi Masalah Program MBG di 117 Titik
Sinergi Tribuncakranews & Praktisi Hukum, Buka Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:16

Tindak Dugaan Penyimpangan, Bupati Semarang Perketat Pengelolaan Pasar

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41

Mahasiswa Unjuk Rasa Gelar Lapak Baca di Alun-alun Purwokerto Kabupaten Banyumas Aliansi BEM Banyumas Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:45

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:38

Kejari Sragen Inventarisasi Potensi Masalah Program MBG di 117 Titik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:04

Sinergi Tribuncakranews & Praktisi Hukum, Buka Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18

SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

Berita Terbaru