Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | JAKARTA – Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pukul 07.00 WIB.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan ini menjadi babak baru proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu, Polda Metro Jaya telah menyebut berkas penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, penangkapan terhadap Tifauzia Tyassuma dilakukan dalam waktu yang berdekatan, tepat saat ia hendak berangkat ke Universitas Indonesia. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut dokter Tifa sedianya akan mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.

Dalam kasus ini, kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan menyebar hasutan. Sedangkan Rismon Sianipar menghadapi pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Namun dari delapan tersangka tersebut, tiga orang telah dikeluarkan dari proses hukum. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, setelah mereka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

READ  Lindungi Hak Hukum, Bagas Pamenang Laporkan Dugaan Penyebaran Data dan Pencemaran Nama Baik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai rencana tindak lanjut terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pasca-penangkapan ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya
Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga
Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an
Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18

SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:23

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:39

Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an

Berita Terbaru