Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,RDN – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pemeriksaan ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Rita berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian izin pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Asep mengungkapkan, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi oleh perusahaan tambang. Besaran yang diminta berkisar antara 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton.

“Jadi setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya di Gedung KPK.

Dari praktik tersebut, Rita diduga berhasil mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS.

KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Dalam penelusuran aliran dana, sebagian uang diduga mengalir kepada pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

READ  Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana atau follow the money, penyidik KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Vio Sari)

Berita Terkait

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:32

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41

Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi

Rabu, 8 April 2026 - 12:06

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Selasa, 7 April 2026 - 00:29

Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Jumat, 3 April 2026 - 10:28

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026 - 03:53

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 19:28

Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru