KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA|RDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal di bawah Surya Group Holding Company yang memiliki lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Selain Muhammad Suryo, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK intensif memeriksa sejumlah pengusaha rokok guna mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai. Pada Rabu (1/4/2026), penyidik telah memeriksa Martinus Suparman.

Sementara itu, dua hari sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sedangkan dua lainnya dijadwalkan ulang.

Budi menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses serta mekanisme yang dilakukan para pengusaha dalam mengurus cukai di DJBC. Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di kawasan Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai tersebut.

“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

READ  Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai rokok, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal memiliki dampak luas terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri tembakau.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.

“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta
Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial
Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka
Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:40

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:18

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:56

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48

Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:26

Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru