Lelang Rumah Bintaro Jadi Polemik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | TANGERANG — Eksekusi pengosongan sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/4/2026) memicu polemik. Proses lelang yang menjadi dasar eksekusi kini dipersoalkan oleh pihak termohon yang menilai adanya sejumlah kejanggalan.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Tangerang, Dedi Purwanto, SH, MH, berdasarkan risalah lelang (grosse akta lelang) yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum.

Dedi menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 413 Tahun 2025. Objek sengketa diketahui telah dibeli oleh pemohon melalui proses lelang pada 2023.

“Pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024, namun sempat tertunda karena adanya gugatan dari pihak termohon terhadap Bank BTN,” ujar Dedi di lokasi.

Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili gugatan karena perjanjian kredit dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), permohonan eksekusi kembali diajukan pada November 2025. Pengadilan juga telah melakukan empat kali aanmaning (peringatan), namun tidak tercapai kesepakatan damai.

“Risalah lelang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan eksekusi ini sah,” tegasnya.

Disisi Lain, Tim Advokasi Dewi Lestari menilai langkah tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PN Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Keberatan ini disampaikan menjelang rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 113/PEN.EKS/RL/2025/PN TNG yang dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026).

Kuasa hukum menegaskan, objek sengketa hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1223/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

READ  Diduga Konslet, 1 Mobil Terbakar di Wilayah Kecamatan Delanggu

“Pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah karena perkara masih berjalan dan belum memiliki putusan inkrah,” ujar Samsul Bahri, S.H., Ketua Tim Penasehat Hukum Dewi Lestari, dalam keterangan tertulisnya.

Putusan MA Jadi Landasan

Perkara ini berawal dari hubungan kredit antara almarhum Rachmad Mahendra Noer Adji dengan Bank BTN melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2016. Setelah debitur meninggal dunia pada 2021, objek jaminan berupa rumah di kawasan Bintaro Jaya dilelang pada November 2023.

Pihak ahli waris kemudian menggugat proses tersebut karena diduga terdapat kejanggalan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen terkait asuransi jiwa kredit. Sengketa pun bergulir hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2900 K/Pdt/2025 tertanggal 15 September 2025 memutuskan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan ini sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya dan menguatkan eksepsi para tergugat.

“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Maka, setiap tindakan hukum yang bertentangan dengan putusan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas tim kuasa hukum.

Sengketa Masih Berjalan

Pasca putusan kasasi, ahli waris Dewi Lestari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian dengan agenda sidang lanjutan pada 16 April 2026.

Di sisi lain, pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Tangerang. Menanggapi hal itu, pihak ahli waris telah mengajukan perlawanan (bantahan) terhadap penetapan eksekusi sejak Maret 2026, yang sidang perdananya juga dijadwalkan pada 15 April 2026.

Kuasa hukum menilai, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Upaya Hukum Berlapis

Dalam menangani perkara ini, Tim Advokasi Dewi Lestari telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya:

READ  Nelayan Temukan Jenazah di Perairan Laut Cilacap, Tim SAR Evakuasi Korban Kurang dari Dua Jam

Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya;
Mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan;
Mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi di PN Tangerang;
Mengirim permohonan perlindungan hukum ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung;
Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses lelang ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Minta Penegakan Hukum Objektif

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Selatan,” kata Samsul Bahri.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut hak ahli waris, termasuk tiga anak yatim dan seorang ibu lanjut usia. Kuasa hukum mengimbau masyarakat serta media untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Sorotan Kejanggalan:
Lelang Sepi Peserta hingga Harga Dipertanyakan

Di sisi lain, kuasa hukum Ibu Dewi, mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi.

Mereka menilai terdapat indikasi ketidakwajaran, salah satunya lelang yang hanya diikuti satu peserta.

“Kami melihat ada potensi cacat prosedur. Lelang seharusnya berlangsung terbuka dan kompetitif, namun faktanya hanya diikuti satu peserta,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.

Menurut mereka, minimnya peserta berdampak langsung pada harga jual yang dinilai jauh dari nilai pasar.

Akibatnya, meski aset telah dilelang, kliennya masih dibebani sisa utang sekitar Rp3,6 miliar.

“Ini menjadi pertanyaan serius, karena aset sudah dilelang tetapi beban utang masih besar,” katanya.

Dugaan Kejanggalan Administratif dan Tekanan di Lapangan
Selain soal harga, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek administratif, termasuk proses balik nama sertifikat yang disebut tetap berjalan meskipun telah diajukan pemblokiran.

READ  SMA Negeri 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Makan Bergizi Gratis, Diduga Ada Lele Mentah hingga Hidup

“Kami akan telusuri lebih lanjut karena ini berpotensi menjadi kejanggalan administratif,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, mereka juga mengkritik pendekatan aparat di lapangan yang dinilai kurang humanis.

“Kami sudah meminta penundaan karena masih ada upaya hukum, tetapi tidak diindahkan. Ini kami anggap tidak bijak,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya tindakan provokatif dari pihaknya.

“Tidak ada tindakan anarkis. Justru ada tindakan yang berpotensi memicu ketegangan, seperti menunjukkan borgol di depan kami,” katanya.

Awal Mula Kasus: Kredit Rp12 Miliar hingga Lelang
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula dari kredit sekitar Rp12 miliar untuk pembelian properti tersebut.

Dalam kurun dua tahun, sekitar Rp4,7 miliar telah dibayarkan. Namun setelah suami debitur meninggal dunia, pembayaran kredit mengalami kendala hingga akhirnya berujung pada proses lelang pada 2023.

Mereka juga mempertanyakan tidak adanya perlindungan asuransi dalam kredit tersebut.

“Untuk kredit sebesar itu, seharusnya ada asuransi. Fakta bahwa tidak ada perlindungan menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Langkah Hukum Lanjutan Disiapkan
Atas berbagai dugaan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk investigasi terhadap proses lelang dan potensi kerugian yang dialami kliennya.

Kasus ini menambah daftar sengketa eksekusi berbasis lelang yang memicu perdebatan publik, khususnya terkait transparansi, keadilan harga, serta perlindungan terhadap debitur.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
GABSI Minta Pemkab Semarang Tutup Celosia, Izin tak Lengkap
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan
Viral Tikus di Boks MBG SMKN 8 Semarang, Tim MBG Jateng Pastikan Bukan dari Ompreng
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
Pembunuhan Berencana WN Singapura di Cilacap, Pelaku Diduga Terpicu Cemburu
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:48

Lelang Rumah Bintaro Jadi Polemik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

Selasa, 14 April 2026 - 11:56

Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Senin, 13 April 2026 - 09:47

GABSI Minta Pemkab Semarang Tutup Celosia, Izin tak Lengkap

Minggu, 12 April 2026 - 04:05

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Kamis, 9 April 2026 - 04:32

Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan

Jumat, 3 April 2026 - 04:16

Viral Tikus di Boks MBG SMKN 8 Semarang, Tim MBG Jateng Pastikan Bukan dari Ompreng

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:42

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:14

Pembunuhan Berencana WN Singapura di Cilacap, Pelaku Diduga Terpicu Cemburu

Berita Terbaru