Pemerintah Siapkan Denda bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah, Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|RDN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan memberlakukan denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah secara ilegal. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari regulasi yang telah ada.

Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” kata Nusron usai rapat.

Selain membahas sanksi, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin alih fungsi lahan sawah di provinsi-provinsi tersebut secara mandiri.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar kawasan LSD untuk kepentingan publik. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat strategis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum, sekolah, jalan, terminal, hingga rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

Dengan aturan tersebut, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan berada di pemerintah pusat.

READ  Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal
Halal Bihalal dan HUT ke 2 KJNI Banyumas Tahun 2026
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
Terjawab, Tas Yang Tertinggal Dan Diamankan Polisi Di Rest Area Pemalang, Milik Pemudik Asal Balikpapan
Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:46

Dalam Rangka Membangun Kebersamaan dan Persaudaraan, Pensiunan Eselon 2 Banyumas Adakan Halal Bihalal

Selasa, 7 April 2026 - 01:31

Halal Bihalal dan HUT ke 2 KJNI Banyumas Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:13

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:34

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:26

Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03

Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:03

Terjawab, Tas Yang Tertinggal Dan Diamankan Polisi Di Rest Area Pemalang, Milik Pemudik Asal Balikpapan

Senin, 23 Maret 2026 - 16:26

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Berita Terbaru