Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,RDN— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan modus pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non subsidi. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melintas di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung gas LPG.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Petugas juga menyita satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

READ  Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

“Selain itu, kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan. Setelah kita periksa dan timbang, ternyata isinya kurang, tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:32

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41

Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi

Rabu, 8 April 2026 - 12:06

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Selasa, 7 April 2026 - 00:29

Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Jumat, 3 April 2026 - 10:28

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026 - 03:53

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 19:28

Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru