Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Semarang – Polda Jateng | Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).

READ  Ribuan Masyarakat Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Polda Jateng di Borobudur, Skrining TB Paru Jadi Perhatian

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Miliar
Secangkir Kopi Pemecah Sekat: Saat Jenderal dan Driver Ojol Duduk Bersama di Jepara
Polda Jateng Bongkar 61 Kasus Kejahatan jalanan dalam Sebulan, 105 Tersangka Diamankan dan Puluhan Kendaraan Curian Disita
Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Idul Adha di Mapolda Jateng Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan Polri Dengan Masyarakat
Sinergi Kamtibmas dan Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil
Ribuan Masyarakat Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Polda Jateng di Borobudur, Skrining TB Paru Jadi Perhatian
Polda Jateng Bersama Walubi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Kawasan Borobudur dalam Rangka Waisak 2026

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54

Polda Jateng Kerja Sama dengan FBI Ungkap Markas Penipuan Online Internasional di Solo Raya, Transaksi Capai Rp 41 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:47

Secangkir Kopi Pemecah Sekat: Saat Jenderal dan Driver Ojol Duduk Bersama di Jepara

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:08

Polda Jateng Bongkar 61 Kasus Kejahatan jalanan dalam Sebulan, 105 Tersangka Diamankan dan Puluhan Kendaraan Curian Disita

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:55

Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:45

Idul Adha di Mapolda Jateng Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan Polri Dengan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:16

Sinergi Kamtibmas dan Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:42

Ribuan Masyarakat Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Polda Jateng di Borobudur, Skrining TB Paru Jadi Perhatian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:53

Polda Jateng Bersama Walubi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Kawasan Borobudur dalam Rangka Waisak 2026

Berita Terbaru