Polda Jateng; Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Selama Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Semarang – Polda Jateng | Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3).

READ  Masyarakat Apresiasi Pelayanan Polri pada Operasi Ketupat Candi 2026 Polres Jepara

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Pemanasan Menuju Agenda Besar, Intip Persiapan Personel Polres Jepara di Mapolres
Rayakan Hari Jadi ke-477, Polres Jepara Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Pengajian Akbar
Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Peredaran Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Bukan Kaleng-kaleng ! Polisi Jepara Ini Berhasil Tumbangkan Lawan di Ajang Fighting Brotherhood
Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala 2026, Ratusan Personel Diperiksa
Jaga Keheningan Bumi Kartini, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Sapu Bersih Gangguan Kamtibmas
Kasatlantas Polres Karanganyar: Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Sterilisasi Gereja Jelang Paskah 2026, Polres Jepara Pastikan Keamanan Umat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:18

Pemanasan Menuju Agenda Besar, Intip Persiapan Personel Polres Jepara di Mapolres

Selasa, 14 April 2026 - 05:32

Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Peredaran Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 13 April 2026 - 09:18

Bukan Kaleng-kaleng ! Polisi Jepara Ini Berhasil Tumbangkan Lawan di Ajang Fighting Brotherhood

Senin, 13 April 2026 - 09:05

Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala 2026, Ratusan Personel Diperiksa

Minggu, 12 April 2026 - 06:52

Jaga Keheningan Bumi Kartini, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Sapu Bersih Gangguan Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 01:55

Kasatlantas Polres Karanganyar: Lalu Lintas Aman dan Terkendali

Kamis, 2 April 2026 - 07:09

Sterilisasi Gereja Jelang Paskah 2026, Polres Jepara Pastikan Keamanan Umat

Kamis, 2 April 2026 - 04:50

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara

Berita Terbaru