RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | SEMARANG – Operasi pertambangan galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini diwarnai sejumlah penyimpangan dokumen teknis, pelanggaran aturan, serta kasus wanprestasi kerja sama antarperusahaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin usaha pertambangan yang bermasalah seperti ini berpotensi dibekukan sementara atau dicabut secara permanen.

Kasus ini disoroti langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, setelah menerima kuasa penyelesaian masalah dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) selaku mitra kerja sama. Pihak PT SIAP melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto, menyatakan telah mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA), selaku pemegang izin Surat Izin Penambangan Batu (SIPB).

Berdasarkan data yang dihimpun, izin SIPB yang dimiliki PT MABA diterbitkan saat perusahaan tersebut sedang terikat perjanjian kerja sama dengan PT SIAP, sebagaimana tertuang dalam Akte Notaris Nicky Santika SH. MKn tertanggal 08 Oktober 2024. Hingga saat ini belum terdapat dokumen adendum atau pembatalan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sah, sehingga langkah yang diambil oleh PT MABA dinilai melanggar kesepakatan bersama.

Susilo H. Prasetiyo menilai proses penerbitan izin dan pelaksanaan usaha pertambangan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi yang merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan data hasil uji laboratorium yang diambil dari lokasi tambang lain, padahal secara aturan teknis sampel harus diambil langsung di lokasi usaha yang bersangkutan. Hal ini jelas menyalahi prosedur administrasi dan teknis yang berlaku.

“Selain masalah kontrak dan dokumen, kami juga menemukan indikasi keterlibatan pihak yang tidak seharusnya terlibat, yaitu Kepala Desa setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, Kepala Desa tegas dilarang membuat keputusan atau terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara atau desa,” tegas Susilo. Sabtu (30/5/2026).

READ  Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital

Ia menambahkan, jika keterlibatan tersebut terbukti dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, izin pertambangan berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi dan dapat dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial yang tidak terselesaikan.

Hingga saat ini, permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak pengadu dan RPK-RI mendesak agar lokasi tambang segera ditutup sementara waktu guna penyelesaian sengketa hukum, sebelum permasalahan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang lebih parah bagi warga sekitar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga
Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an
Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:23

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:39

Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:14

Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:53

Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Berita Terbaru