Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN – Pasca peristiwa nahas longsoran tebing di lokasi penambangan Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, yang menewaskan seorang operator alat berat pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.45 WIB, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kapolres Klaten, AKBP Faruk, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta kejadian.

“Sehari setelah kejadian, Inspektorat Tambang (ESDM Merapi) bersama jajaran Polres Klaten segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya penanggung jawab lokasi, pengawas lapangan, serta rekan kerja korban. Namun untuk sementara, kami masih menunggu hasil laporan lengkap dari pihak Inspektorat Tambang,” ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki kelengkapan dokumen hukum. Terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta izin operasional yang sah, dan wilayah penambangan masih berada di dalam batas lokasi yang ditetapkan dalam perizinan tersebut.

Mengenai kronologi kejadian, dijelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung masih dalam jam operasional kerja. Sebelumnya, pihak pengawas lapangan sempat memberikan arahan agar kegiatan dihentikan sementara. Saat longsor terjadi, korban diketahui berada di dalam kabin ekskavator dan sedang menggunakan ponsel. Longsoran material tanah dan batu dari tebing tinggi tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD maupun Kepala Desa setempat sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha, Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan data akta pendirian perusahaan, nama yang tercatat berinisial ‘A’ dan tidak sesuai dengan nama yang beredar di isu tersebut. Artinya, dugaan kepemilikan oleh oknum pejabat daerah maupun desa dinilai tidak sesuai fakta administrasi yang ada.

READ  Dari Lelang ke Dugaan Korupsi: Kuasa Hukum Soroti Kasus Eksekusi Rumah Bintaro Seret Isu Rp3,6 Miliar

Terkait dugaan kondisi tebing yang sudah terlihat rapuh beberapa hari sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan atau informasi resmi terkait hal tersebut. Demikian pula dengan aspek keselamatan kerja atau penerapan Kaidah Keselamatan Kerja (K3), pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan hasil verifikasi teknis dari Inspektorat Tambang.

“Segala dugaan, baik itu pelanggaran penerapan K3 maupun pelanggaran teknis lainnya di lokasi penambangan, kami masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Tambang. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau kelalaian, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Faruk.

Di akhir keterangannya, Kapolres Klaten menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan, akan segera ditindak tegas dan ditutup.

“Pesan kami tegas, jangan sampai di wilayah Klaten terdapat tambang ilegal. Apabila ditemukan, pasti akan kami tutup dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an
Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir
Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:23

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:39

Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:14

Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:53

Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Berita Terbaru