SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | BANDUNG – Pengacara kenamaan dengan jargon #Salam Keadilan, Marlundu Lumban Raja S.H., menyatakan bahwa jika pelanggaran etik sudah terbukti, maka proses penjatuhan hukuman harus segera dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam Polresta Magelang melalui video pernyataan nya kepada Sekertaris Umum DPP pusat GMOCT.

Marlundu yang juga kuasa hukum Umi Azizah—korban dugaan penggelapan dan penipuan—menyebut dalam SP2HP tersebut disebutkan terdapat bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto saat menangani laporan kliennya. Kasus ini kini akan dilimpahkan ke Provost Polresta Magelang, sementara perkara utamanya ditangani Satreskrim Polresta Magelang Unit Harda.

“Jika sudah terbukti, segeralah jalankan proses hukum sesuai asas Nullum Delictum Nulla Poena — tidak ada pelanggaran tanpa hukuman,” tegas Marlundu. Ia menegaskan akan terus mengawasi jalannya kasus agar keadilan benar-benar tercapai.

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, memberikan apresiasi atas kinerja Marlundu yang dinilai konsisten dan tidak mudah goyah dalam memperjuangkan hak klien. GMOCT juga menyatakan akan menunggu komitmen Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil.

#noviralnojustice
#salamkeadilan
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Vio Sari

READ  Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras

Berita Terkait

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga
Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi
Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an
Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18

SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:23

Gus Zainal Temukan Situs Kuno di Wonosobo Diduga Peninggalan Kerajaan Kalingga

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:16

Kasus Galian C Klaten: Polisi Periksa 5 Saksi dan Tunggu Hasil Inspektorat Tambang ESDM Merapi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:36

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:25

H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:39

Girna Lizzy Mayda Yusuf Binti Muh. Yusuf Abdullah, Siswi SDIT Sultan Agung 5 Kriyan Kalinyamatan Jepara Berhasil Menghafal Juz 30 Al-Qur’an

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:14

Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Berita Terbaru