Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus. Tindak kekerasan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), bersama pengungkapan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.

Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.

“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” jelas Dirres PPA dan PPO.

Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI (suami dari ibu kandung korban). Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.

Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban. Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.

READ  Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku. Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba
Begal lukai 2 Karyawan Indomaret Tertangkap Warga di Sumedang
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta
Paguyuban Wartawan Adakan Pertemuan di Bulan Mei 2026
Polres Batang Selidiki Penyebaran Video Asusila Viral “Bandar Membara”, Sejumlah Pihak Dipanggil
Sinergi Disbudpar dan Serikat Pekerja, Wujudkan Pariwisata yang Berkeadilan
PSIS Semarang Liburkan Tim Selama Idul Fitri 1447 H, Pemain Tetap Diberi Program Latihan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diperiksa di Polresta Banyumas Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59

Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:39

Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:24

Begal lukai 2 Karyawan Indomaret Tertangkap Warga di Sumedang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:56

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:34

Paguyuban Wartawan Adakan Pertemuan di Bulan Mei 2026

Minggu, 26 April 2026 - 15:45

Polres Batang Selidiki Penyebaran Video Asusila Viral “Bandar Membara”, Sejumlah Pihak Dipanggil

Selasa, 21 April 2026 - 01:24

Sinergi Disbudpar dan Serikat Pekerja, Wujudkan Pariwisata yang Berkeadilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:10

PSIS Semarang Liburkan Tim Selama Idul Fitri 1447 H, Pemain Tetap Diberi Program Latihan

Berita Terbaru