Polda Jateng Bongkar Produksi Mi Basah Berformalin di Boyolali, Satu Orang Jadi Tersangka

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali | RDN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di Boyolali.

“Pada 4 Maret kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran mi yang diduga mengandung formalin,” kata Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari sumber produksi mi tersebut. Hasilnya, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo.

“Kami bersama masyarakat melakukan pengecekan dan menemukan sebuah rumah yang memproduksi mi basah yang biasa diperjualbelikan di pasaran,” ujarnya.

Polisi kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar dan melakukan uji cepat (rapid test). Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH (36).
“Tersangka yang kami amankan adalah WH, yang diduga sebagai penjual atau distributor mi berformalin tersebut,” jelas Djoko.

Menurutnya, tersangka memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mi sebagai bahan pengawet.

“Modusnya, tersangka memerintahkan dua karyawannya memproduksi mi dengan mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi,” katanya.

Mi berformalin tersebut kemudian diproduksi dan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum biru bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.
Djoko menambahkan, tersangka diduga telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata antara satu hingga 1,5 ton mi per hari.

READ  Polda Jateng Koordinasi dengan Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Koperasi BLN

Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram. Dalam sebulan, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan manusia.

Ia menjelaskan, konsumsi formalin dalam jumlah kecil mungkin tidak langsung menimbulkan gejala akut, namun dapat menimbulkan dampak serius jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh organ liver atau hati. Jika dikonsumsi terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk di dalam liver dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” ujarnya.

 

Edytor : Vio Sari

Berita Terkait

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi
Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan
Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:32

Operasi Senyap Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41

Viral, Turis Asing Mengamuk dan Rusak HP Ojol di Ciledug, Warga Sempat Tersulut Emosi

Rabu, 8 April 2026 - 12:06

Polrestabes Semarang Ringkus Dua Begal Viral, Pelaku Utama Residivis Kambuhan

Selasa, 7 April 2026 - 00:29

Merugikan Masyarakat, Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas 3 Kg

Jumat, 3 April 2026 - 10:28

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Jumat, 3 April 2026 - 03:53

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07

Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Senin, 16 Maret 2026 - 19:28

Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru