Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | BOYOLALI – Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai sorotan tajam dan penolakan keras. Langkah ini dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang melarang seorang kepala desa memangku jabatan rangkap.

Situasi tersebut terlihat jelas saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pemilihan ketua KUD Musuk yang berlangsung di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut berakhir buntu (deadlock) lantaran mayoritas anggota menolak adanya calon ketua yang berasal dari kalangan kepala desa aktif.

*Aturan Tegas Larangan Rangkap Jabatan*

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diatur secara jelas bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus pada badan usaha atau koperasi.

“Walaupun jabatan ketua KUD ini berada di desa lain dan anggarannya bukan bersumber dari negara, namun hal ini untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest),” jelas Sujana, pengamat sosial. Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) yang menuntut fokus total pada pelayanan dan pembangunan. Jika dijalankan bersamaan dengan memimpin koperasi, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih wewenang antara kepentingan pemerintahan dengan kepentingan bisnis.

*Risiko Penyalahgunaan Wewenang*

Selain soal aturan, masyarakat dan pengamat juga menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan. Posisi kepala desa yang memiliki otoritas administratif berisiko mengganggu objektivitas kerja, sehingga berpotensi merugikan pihak lain dan merusak tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Jemowo terkait hal tersebut. Publik pun berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan profesional.

READ  Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan

(Vio Sari)

Berita Terkait

Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen
Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Geger, Penemuan Mayat Perempuan di Selokan Jalan Arteri Weleri
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus
Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono
Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:46

Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:01

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 04:24

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:43

Geger, Penemuan Mayat Perempuan di Selokan Jalan Arteri Weleri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:41

Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:19

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:56

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:38

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru