Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Demak – Yayuk Pujilestari, seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunungkinibalu, mengungkapkan kisah mengenai pinjaman yang mengakibatkan rumahnya akan dieksekusi pada tanggal 9 April 2026. Dalam wawancara dengan wartawan, Yayuk mengungkapkan kronologi permasalahan utangnya yang bermula pada tahun 2014 dan melibatkan dua pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Menurut Yayuk, pada tahun 2014 ia meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan jangka waktu 48 bulan dan angsuran sebesar Rp 5 juta per bulan. Pada awalnya, ia mengaku lancar membayar cicilan hingga bulan ke-16. Namun, pada tahun 2016, Yayuk kembali ditawari pinjaman tambahan oleh pihak BPR sebesar Rp 100 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp 3 juta per bulan.

Sayangnya, usaha Yayuk mulai mengalami masalah, dan ia pun terjerat masalah investasi yang merugikan serta penipuan dalam arisan mobil. Akibatnya, pembayaran angsuran pun mulai tersendat. Seluruh pinjaman, termasuk bunga dan denda, akhirnya digabungkan menjadi total utang sebesar Rp 225 juta. Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, Yayuk berinisiatif untuk menjual rumahnya.

Pada tahun 2017, Yayuk mengaku sudah menemukan pembeli yang tertarik membeli rumahnya dengan harga Rp 1 miliar. Ia pun membawa calon pembeli tersebut untuk menemui pihak BPR guna melunasi tunggakan utangnya. Namun, setelah dihitung ulang, pihak BPR menyebutkan total utang yang harus dilunasi adalah Rp 365 juta.

Yayuk merasa angka tersebut masih terlalu tinggi dan menawar sebesar Rp 250 juta, namun pihak BPR tidak menerima tawaran tersebut.

“Menurut saya angka tersebut sangat tinggi dan saya merasa keberatan. Saya juga ingin membayar utang kepada pihak lain, dan sisa uangnya akan saya gunakan untuk membeli rumah kecil untuk saya dan keluarga,” ujar Yayuk, yang rumahnya pada saat itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 1,5 miliar karena bangunannya yang dua lantai.

READ  Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Namun, masalah semakin rumit ketika rumahnya akhirnya dilelang oleh BPR dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu Rp 650 juta. Padahal, nilai pasar rumah tersebut pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 500 juta. Yayuk merasa bahwa harga jual tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan dirinya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Demak pada tahun 2025, utang yang harus dibayar oleh Yayuk membengkak menjadi Rp 1,5 miliar, jauh lebih tinggi dari jumlah utang semula yang hanya Rp 225 juta. “Saya tidak habis pikir kenapa bisa tembus Rp 1,5 miliar utang saya, yang semula Rp 225 juta bisa menjadi sebesar itu,” ujar Yayuk dengan perasaan kecewa.

Saat dikonfirmasi, pihak BPR Gunungkinibalu melalui nomor WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPR mengenai permasalahan yang dihadapi oleh nasabah tersebut.

Pihak wartawan akan terus berupaya mencari informasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai hal ini. Sengketa antara Yayuk dan BPR Gunungkinibalu masih berlanjut, sementara eksekusi rumah Yayuk semakin dekat.

Reporter: Hadi Purwono
Editor: Vio Sari
Sumber : Kompas, 7 April 2026

Berita Terkait

Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen
Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Geger, Penemuan Mayat Perempuan di Selokan Jalan Arteri Weleri
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus
Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono
Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:46

Empat Majikan Arogan di Malaysia Ditangkap, Korban Alami Penyiksaan Sadis hingga Cacat Permanen

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:01

Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Senin, 15 Juni 2026 - 04:24

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:43

Geger, Penemuan Mayat Perempuan di Selokan Jalan Arteri Weleri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:41

Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:19

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:56

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:38

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru