Bareskrim Polri: 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Tidak Layak Konsumsi, Empat Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,RDN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa daging domba impor kedaluwarsa yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi di Tangerang tidak layak untuk dikonsumsi. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel daging yang diamankan penyidik.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno menjelaskan, pengujian dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) Kementerian Pertanian.

“Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal,” kata Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

Pengujian tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 tentang pengujian mutu karkas dan daging. Berdasarkan hasil pemeriksaan, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat.

Menurut Setyo, penurunan kualitas daging diduga disebabkan oleh masa penyimpanan yang terlalu lama hingga melewati batas kedaluwarsa.

“Penyebabnya waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulannya, daging tersebut tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga unit truk boks serta dua gudang penyimpanan di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebagian daging tersebut telah sempat dijual ke masyarakat. Penyidik menemukan bukti penjualan daging kedaluwarsa, termasuk yang dipasarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.

“Sebanyak 14.000 kilogram atau sekitar 14 ton ini terbagi menjadi tiga tahap. Yang pertama 1,6 ton dijual ke Pasar Kebayoran Lama. Kemudian 9 ton lagi ditangkap oleh Resmob kemarin, dan sisanya masih ada di gudang dan telah kita amankan,” jelas Setyo.

READ  Dua Tahun Menggantung, Kasat Reskrim Salatiga Perintahkan Penyidik Fokus Bongkar Kasus Penipuan Mobil

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut di pasar.

Setyo menjelaskan para tersangka memperoleh daging impor tersebut sejak tahun 2022 dengan membeli sekitar 24 ton dari sebuah perusahaan importir daging. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dijual, sementara sisa sekitar 14 ton diketahui telah melewati masa kedaluwarsa terakhir pada April 2024.

“Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual sebagian dagingnya. Sisa 14.000 kilogram atau 14 ton yang ada diketahui telah melewati masa kedaluwarsa April 2024,” ungkapnya.

Meski mengetahui produk tersebut telah kedaluwarsa, para tersangka tetap memperjualbelikannya demi meraup keuntungan.

“Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa ini,” tegas Setyo.

Sementara itu, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian, Ira Firgorita, menjelaskan bahwa produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa dikategorikan sebagai pangan tercemar dan dilarang keras untuk diperdagangkan.

“Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Ketika produk telah kedaluwarsa, maka itu termasuk salah satu kriteria pangan tercemar dan tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan,” kata Ira.

Ia menambahkan, status pangan tercemar dapat dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium dengan melihat sejumlah indikator fisik.

“Pertama, warna daging sudah tidak normal. Kedua, baunya tidak khas daging lagi, sudah apek dan tengik. Ketiga, derajat keasaman atau pH-nya tinggi di atas normal,” paparnya.

Menurut Ira, tingginya tingkat pH pada daging tersebut disebabkan oleh aktivitas enzim dan faktor lain yang dipicu oleh lamanya masa penyimpanan. Ia juga menegaskan bahwa setiap produk daging impor wajib mencantumkan kode produksi dan batas kedaluwarsa yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko guna menjamin keamanan pangan masyarakat.

READ  Polda Jateng Ungkap TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Vio Sari

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta
Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial
Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka
Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:40

Kasus Pengeroyokan di Wolter Monginsidi: Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri, Satu Pelaku Masih Diburu

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:18

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:56

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Rp1,2 Miliar, Lima Tersangka Diamankan di Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48

Polres Boyolali Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Gunakan Google Maps Cari Sasaran Kos Sepi, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho Alkaf Pelaku Nekat Bakar Mobil Karena Dendam Pribadi dan Kesal dengan Gaya Hidup Korban di Media Sosial

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:26

Waduh,Kasus Penimbunan Solar Subsidi di JLS Salatiga Berkembang, Polisi Tetapkan Pensiunan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Warga Murka !! Oknum Ustadz Yang Lecehkan Anak Digiring ke Polisi, Diberi Salam Olahraga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru