JAKARTA|RDN – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan menilai sejumlah kepala daerah yang memiliki integritas rendah hanya tinggal menunggu waktu sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebut, kepala daerah dengan integritas yang lemah memiliki potensi besar terlibat dalam praktik korupsi.
“Kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi.
Anggota Kortas Polri tersebut menjelaskan, kerawanan terjadinya korupsi pada kepala daerah umumnya dipicu oleh faktor individu, kewenangan yang besar, serta kebutuhan finansial yang tinggi.
Menurutnya, kebutuhan uang yang besar seringkali berkaitan dengan upaya mengembalikan biaya kampanye, melunasi utang selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak dapat ditutupi oleh gaji resmi.
“Kebutuhan uang mereka tinggi karena ingin balik modal kampanye, utang saat proses pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.
Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam mengelola anggaran juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Kewenangan tersebut antara lain terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), mutasi jabatan, hingga proses lelang jabatan.
Yudi menilai, sejumlah kasus OTT yang menjerat kepala daerah belakangan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Ia mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong yang baru-baru ini ditangkap KPK. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya.
“Hendaknya para kepala daerah menyadari tugas dan fungsi sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Yudi juga mendorong KPK untuk terus menggencarkan OTT agar memberikan efek jera bagi para pejabat yang berniat melakukan korupsi.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif jika sejak awal kepala daerah memang memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” katanya.
Bahkan, kata Yudi, sejumlah pejabat terkadang hanya mengikuti kegiatan pencegahan korupsi secara formalitas tanpa benar-benar memiliki komitmen untuk menghindari praktik korupsi.
“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura mengikuti acara. Sejatinya hanya formalitas, karena korupsinya tetap berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, sepanjang awal tahun 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi.
OTT pertama pada tahun 2026 dilakukan pada 9–10 Januari dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait ketidakseimbangan proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT berikutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan atau barang KW yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam terungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan pembebasan lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Terbaru, KPK kembali melakukan OTT pada 10 Maret 2026 dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.(Vio Sari)
