Pro Kontra Putusan Bebas Terdakwa Narkotika, Publik Soroti Dugaan Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Pekalongan

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | PEKALONGAN – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memvonis bebas seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu, pada Kamis (21/5/2026) lalu, memicu sorotan tajam masyarakat dan mengangkat dugaan kuat adanya praktik mafia hukum.

Putusan tersebut dinilai janggal dan penuh tanda tanya, terlebih karena proses hukum dari penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, serta terdapat fakta bahwa dua orang yang menerima barang haram dari terdakwa justru dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Kasus bermula saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menggelar operasi penindakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Iqbal beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,15 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iqbal mengakui bahwa barang bukti yang diamankan diperoleh dari seseorang bernama M. Taufikurochman. Atas dasar keterangan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan M. Taufikurochman sebagai tersangka utama yang diduga berperan sebagai pemasok atau penyalur barang haram tersebut.

Proses hukum terus bergulir hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke meja persidangan. Namun keputusan yang diambil majelis hakim di luar dugaan banyak pihak, Taufikurochman justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas.

Keputusan ini semakin menimbulkan keganjilan dan kecurigaan publik, mengingat dua orang lainnya yang merupakan pihak yang menerima dan membeli sabu dari Taufikurochman telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Adanya perbedaan putusan yang sangat kontras ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam persidangan.

READ  GABSI Minta Pemkab Semarang Tutup Celosia, Izin tak Lengkap

Sementara itu, melalui unggahan di akun media sosial TikTok, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya merasa telah dijebak serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya selama proses pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.

Merespons situasi yang semakin ramai diperbincangkan, masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi bahkan hingga Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi mendalam serta pengawasan khusus terhadap penanganan perkara ini. Warga khawatir, ketimpangan putusan ini merupakan bukti nyata adanya permainan atau mafia hukum yang mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan rinci dari pihak Pengadilan Negeri Pekalongan terkait dasar pertimbangan hukum yang melandasi pembebasan terdakwa.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Penemuan Mayat di Sawah Rumput Gajah Jepara Terungkap: Ahli Forensik Simpulkan begini
KECERIAAN BERUJUNG TRAGEDI: 3 MENINGGAL, 4 KRITIS SETELAH TERKENA SETRUM LISTRIK SAAT ARAK-ARAKAN DI BEKASI
Remaja 19 Tahun di Situbondo Dianiaya Okum TNI Pakai Selang Hanya Dugaan Ganggu Pacar, Vio Sari: Tindak Tegas Pelaku!
Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan, Polisi Diminta Usut Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Secara Transparan
Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak Usai Pelajar Di Kabupaten Semarang Beli Sajam via Medsos
Panitia Qurban Menghembuskan Nafas Terakhir, Saat Cuci Usus Sapi di Sungai Tenggelam
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
Resmi Dilaporkan: Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi, Cederai Wibawa Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20

Penemuan Mayat di Sawah Rumput Gajah Jepara Terungkap: Ahli Forensik Simpulkan begini

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:13

KECERIAAN BERUJUNG TRAGEDI: 3 MENINGGAL, 4 KRITIS SETELAH TERKENA SETRUM LISTRIK SAAT ARAK-ARAKAN DI BEKASI

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:16

Remaja 19 Tahun di Situbondo Dianiaya Okum TNI Pakai Selang Hanya Dugaan Ganggu Pacar, Vio Sari: Tindak Tegas Pelaku!

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:01

Pro Kontra Putusan Bebas Terdakwa Narkotika, Publik Soroti Dugaan Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Pekalongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan, Polisi Diminta Usut Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:06

Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak Usai Pelajar Di Kabupaten Semarang Beli Sajam via Medsos

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:17

Panitia Qurban Menghembuskan Nafas Terakhir, Saat Cuci Usus Sapi di Sungai Tenggelam

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Berita Terbaru