Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | TUBAN – Proses hukum kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur selama tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban.

Dalam kesempatannya, Selasa (5/5/2026), Bagas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Menurut pengakuannya, setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diucapkan oleh kliennya. Bahkan, ia menegaskan klien mengaku mendapatkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ungkap Bagas.

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti terbatasnya akses yang diberikan pihak kepolisian. Pihaknya mengaku belum diperkenankan melihat alat bukti penting, mulai dari hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, hingga hasil forensik digital korban. Padahal, menurut hukum acara pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak pembela untuk kepentingan verifikasi.

“Berdasarkan Pasal 150, 153, dan 154 KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan. Begitu juga dengan visum dan laporan ahli, itu adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 dan 187 KUHAP yang seharusnya bisa kami akses,” tegasnya.

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Bagas mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

READ  Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Meski mengkritisi sejumlah proses, Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan berharap situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Tuban terkait sejumlah tudingan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Tragedi Jembatan Cangar Terulang Kembali, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik
Lelang Rumah Bintaro Jadi Polemik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:35

Hak Advokat Dibatasi? Penanganan Kasus Pencabulan Tuban Menuai Kontroversi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:49

Modus Negosiasi Hukum, Oknum APH di Pemalang Diduga Minta Uang Hingga Perhiasan

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:55

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:29

Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 13:34

Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:52

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Kamis, 23 April 2026 - 11:43

Tragedi Jembatan Cangar Terulang Kembali, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 17 April 2026 - 00:30

Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik

Berita Terbaru