Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | BOYOLALI – Niat Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali, untuk menduduki jabatan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk menuai sorotan tajam dan penolakan keras. Langkah ini dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang melarang seorang kepala desa memangku jabatan rangkap.

Situasi tersebut terlihat jelas saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pemilihan ketua KUD Musuk yang berlangsung di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, pada Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut berakhir buntu (deadlock) lantaran mayoritas anggota menolak adanya calon ketua yang berasal dari kalangan kepala desa aktif.

*Aturan Tegas Larangan Rangkap Jabatan*

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diatur secara jelas bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus pada badan usaha atau koperasi.

“Walaupun jabatan ketua KUD ini berada di desa lain dan anggarannya bukan bersumber dari negara, namun hal ini untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest),” jelas Sujana, pengamat sosial. Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, jabatan kepala desa bersifat penuh waktu (full time) yang menuntut fokus total pada pelayanan dan pembangunan. Jika dijalankan bersamaan dengan memimpin koperasi, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih wewenang antara kepentingan pemerintahan dengan kepentingan bisnis.

*Risiko Penyalahgunaan Wewenang*

Selain soal aturan, masyarakat dan pengamat juga menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan. Posisi kepala desa yang memiliki otoritas administratif berisiko mengganggu objektivitas kerja, sehingga berpotensi merugikan pihak lain dan merusak tata kelola yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Jemowo terkait hal tersebut. Publik pun berharap aturan yang berlaku dapat ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan profesional.

READ  Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

(Vio Sari)

Berita Terkait

Lelang Rumah Bintaro Jadi Polemik, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur
Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita
GABSI Minta Pemkab Semarang Tutup Celosia, Izin tak Lengkap
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan
Viral Tikus di Boks MBG SMKN 8 Semarang, Tim MBG Jateng Pastikan Bukan dari Ompreng
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
Pembunuhan Berencana WN Singapura di Cilacap, Pelaku Diduga Terpicu Cemburu

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:30

Dilarang Rangkap Jabatan, Niat Kades Jemowo Pimpin KUD Musuk Disorot Publik

Selasa, 14 April 2026 - 11:56

Operasi Senyap Resmob Polres Salatiga Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Senin, 13 April 2026 - 09:47

GABSI Minta Pemkab Semarang Tutup Celosia, Izin tak Lengkap

Minggu, 12 April 2026 - 04:05

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Kamis, 9 April 2026 - 04:32

Nasabah BPR Gunungkinibalu Ungkap Kisah Pinjaman dan Sengketa Rumah di Pengadilan

Jumat, 3 April 2026 - 04:16

Viral Tikus di Boks MBG SMKN 8 Semarang, Tim MBG Jateng Pastikan Bukan dari Ompreng

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:42

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:14

Pembunuhan Berencana WN Singapura di Cilacap, Pelaku Diduga Terpicu Cemburu

Berita Terbaru