Wawasan Penting Buat Wartawan di Saat Tua

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Semarang,Jumat 15 Mei 2026 – Banyak hal yang di Pelajari Oleh Ketua Paguyuban Wartawan Aktif dan Purna Indonesia (PWAPI) Hadi Purwono. Di sebut-sebut bahwa, Secara khusus, pemerintah Indonesia tidak memberikan tunjangan atau kesejahteraan khusus kepada wartawan yang telah purna tugas (pensiun).

*Berdasarkan regulasi dan kondisi saat ini, berikut adalah poin-poin penting terkait kesejahteraan wartawan purna tugas :
Tanggung Jawab Perusahaan Pers, Sesuai dengan Standar Perusahaan Pers yang diatur Dewan Pers, kesejahteraan wartawan (termasuk saat purna tugas) merupakan kewajiban perusahaan pers tempat mereka bekerja, bukan pemerintah.

*Kondisi Kesejahteraan: Dewan Pers mengakui bahwa kesejahteraan wartawan masih memprihatinkan dan banyak yang belum mendapatkan hak pensiun yang layak dari perusahaannya.

*Penolakan Tunjangan Pemerintah: Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat pernah menolak usulan agar wartawan mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran hilangnya independensi jurnalisme.

*Perlindungan Sosial Umum: Wartawan, layaknya pekerja lainnya, diharapkan terlindungi oleh mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari tua/pensiun) yang seharusnya didaftarkan oleh perusahaan media, bukan tunjangan khusus dari pemerintah.

*Harapan Pensiunan: Terdapat seruan agar pemerintah lebih peduli dan turun tangan, setidaknya dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi jurnalis yang sudah tidak aktif, mengingat banyak yang hidup memprihatinkan setelah pensiun.

*Kesimpulan: Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi pemerintah yang memberikan tunjangan kesejahteraan khusus untuk wartawan purna tugas, dan kesejahteraan pensiunan wartawan masih menjadi tanggung jawab perusahaan pers masing-masing.

Oleh karena itu, Untuk membentuk Sebuah Paguyuban Wartawan, Hadi Purwono, akan mengajak Rekan Wartawan, yang ada di Indonesia, guna memberikan ketenangan serta Kesenangan, yang tentunya terdiri dari berbagai ragam manfaat. Namun demikian, jiwa harus bersatu padu, demi kesejahteraan bersama.

READ  Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

“Rekan Wartawan harus kompak. Dan Alkhamdulillah Di Pertemuan Perdana PWAPI kemarin, kamis(7/5/26), kita telah mampu mengisi Uang Kas, Walau jumlahnya masih sedikit. Visi kita jelas, yaitu Menjalin Tali Silaturahim bersama Rekan Wartawan hingga Akhir hayat. Lalu Misi kita yaitu Harus Sejahtera bersama-sama, baik dengan Rekan Wartawan yang masih Aktif ataupun sudah Purna, akan kita ajak Sejahtera semua bila mau”, ujar Hadi.

 

(Vio Sari)

Berita Terkait

Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Dr. Jhonyanto Silalahi, S.H., M.H.: “Dedikasi dan Ketajaman Hukum dari Jalan Jenderal Sudirman Duri, Bengkalis”
Pasca Viral Ancam Awak Media, Preman Berinisial KK Minta Maaf dan Diperiksa Polisi, Proses Hukum Berjalan!!
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Sebuah Sejarah Paguyuban Wartawan Berdiri

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:08

Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:41

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:52

Dr. Jhonyanto Silalahi, S.H., M.H.: “Dedikasi dan Ketajaman Hukum dari Jalan Jenderal Sudirman Duri, Bengkalis”

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:23

Pasca Viral Ancam Awak Media, Preman Berinisial KK Minta Maaf dan Diperiksa Polisi, Proses Hukum Berjalan!!

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:58

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:45

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:32

Wawasan Penting Buat Wartawan di Saat Tua

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:57

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Berita Terbaru