Kabid Humas Polda Jateng Himbau Jangan Buat Konten Horor Demi Viral, Tiga Pelajar Pembuat Live “Pocong Jadi-Jadian” Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | Polda Jateng- Kabupaten Sragen | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten media sosial yang menimbulkan keresahan, kepanikan maupun gangguan kamtibmas hanya demi mengejar viralitas di dunia digital.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak membuat konten-konten menyesatkan, menakutkan ataupun aksi sensasional yang dapat meresahkan warga hanya demi mengejar viewers, likes maupun gift di media sosial. Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5)

Ia juga mengingatkan bahwa konten yang menimbulkan keresahan publik dapat berdampak luas, mulai dari gangguan ketertiban masyarakat hingga potensi terjadinya kecelakaan maupun tindakan kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.

“Kami meminta para orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak. Jangan sampai tren membuat konten ekstrem demi viral justru membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya aksi live TikTok bertema “pocong jadi-jadian” yang dilakukan tiga pelajar di Kabupaten Sragen pada Kamis dini hari (28/5/2026). Konten horor tersebut sempat membuat resah masyarakat sebelum akhirnya ketiga pelajar diamankan aparat Polres Sragen saat beraksi di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder Sragen.

Aksi tersebut dilakukan demi mengejar popularitas dan gift monetisasi di platform TikTok. Salah satu pelaku tampil mengenakan kostum menyerupai pocong, sementara rekannya melakukan siaran langsung dan mengabadikan perjalanan mereka berkeliling Kota Sragen pada malam hari.

Sementara itu dalam keterangannya Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan bahwa peristiwa bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari lokasi tersebut mereka mulai menyiapkan atribut dan kostum pocong untuk dijadikan konten live TikTok.

READ  Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Sekitar pukul 22.30 WIB, siaran langsung dimulai. Dengan menggunakan sepeda motor, rombongan berkeliling menuju beberapa titik di pusat Kota Sragen, mulai dari Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro hingga berakhir di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.

Lokasi yang dikenal sepi pada malam hari itu sengaja dipilih guna menciptakan suasana mencekam agar menarik perhatian penonton TikTok. Dalam waktu singkat, live tersebut ditonton ratusan pengguna media sosial dan memancing beragam komentar dari warganet.

Namun aksi itu tak berlangsung lama. Saat berada di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang tengah melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial.

Tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) selaku operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan. Hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain pembuatan konten hiburan untuk meningkatkan interaksi akun media sosial mereka.

Meski demikian, polisi menilai fenomena semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi meresahkan warga, penggunaan kostum menyeramkan di lokasi sepi pada malam hari juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk modus tindak kriminal.

Kapolres Sragen menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber serta memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat mengenai etika bermedia sosial.

“Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” pungkas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap penyebaran konten maupun akun media sosial yang terlibat dalam aksi tersebut.

READ  Pengadaan Mobil Dinas Land Cruiser Pimpinan DPRD Jateng Jadi Sorotan

 

(Vio Sari)

Berita Terkait

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir
Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara
Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang
Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:53

Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Senin, 1 Juni 2026 - 03:31

Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 02:02

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:49

Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:29

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:03

RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:08

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Berita Terbaru