RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratudunianews | SEMARANG – Operasi pertambangan galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini diwarnai sejumlah penyimpangan dokumen teknis, pelanggaran aturan, serta kasus wanprestasi kerja sama antarperusahaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin usaha pertambangan yang bermasalah seperti ini berpotensi dibekukan sementara atau dicabut secara permanen.

Kasus ini disoroti langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, setelah menerima kuasa penyelesaian masalah dari PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP) selaku mitra kerja sama. Pihak PT SIAP melalui Direktur Utamanya, Totok Surahmanto, menyatakan telah mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh jajaran direksi PT Mitra Anugrah Bumi Persada (MABA), selaku pemegang izin Surat Izin Penambangan Batu (SIPB).

Berdasarkan data yang dihimpun, izin SIPB yang dimiliki PT MABA diterbitkan saat perusahaan tersebut sedang terikat perjanjian kerja sama dengan PT SIAP, sebagaimana tertuang dalam Akte Notaris Nicky Santika SH. MKn tertanggal 08 Oktober 2024. Hingga saat ini belum terdapat dokumen adendum atau pembatalan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sah, sehingga langkah yang diambil oleh PT MABA dinilai melanggar kesepakatan bersama.

Susilo H. Prasetiyo menilai proses penerbitan izin dan pelaksanaan usaha pertambangan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi yang merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan data hasil uji laboratorium yang diambil dari lokasi tambang lain, padahal secara aturan teknis sampel harus diambil langsung di lokasi usaha yang bersangkutan. Hal ini jelas menyalahi prosedur administrasi dan teknis yang berlaku.

“Selain masalah kontrak dan dokumen, kami juga menemukan indikasi keterlibatan pihak yang tidak seharusnya terlibat, yaitu Kepala Desa setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29, Kepala Desa tegas dilarang membuat keputusan atau terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara atau desa,” tegas Susilo. Sabtu (30/5/2026).

READ  Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar

Ia menambahkan, jika keterlibatan tersebut terbukti dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif juga dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, izin pertambangan berada di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi dan dapat dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif, tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial yang tidak terselesaikan.

Hingga saat ini, permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak pengadu dan RPK-RI mendesak agar lokasi tambang segera ditutup sementara waktu guna penyelesaian sengketa hukum, sebelum permasalahan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang lebih parah bagi warga sekitar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir
Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara
Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat
Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:53

Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Senin, 1 Juni 2026 - 03:31

Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 02:02

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:49

Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:29

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:03

RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:08

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Berita Terbaru