Budayawan Surati Presiden! Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Diminta Wajib Dinyanyikan

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | RDN – Gaung nasionalisme kembali digelorakan para budayawan. Bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional, 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya tegas: pemerintah diminta mewajibkan seluruh rakyat Indonesia menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara lengkap tiga stanza.

Ketua FPK Jawa Timur, Ki Bagong Sabdo Sinukarto, menilai lagu ciptaan WR. Soepratman itu bukan sekadar lagu kebangsaan, melainkan doa besar bagi tanah air. Namun ironisnya, makna mendalam itu justru mulai memudar di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

“Banyak warga negara kita tidak hafal lirik Indonesia Raya yang tiga stanza. Bahkan beberapa tahun lalu anak-anak justru lebih hafal mars salah satu partai,” ujar Ki Bagong, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, jika seluruh stanza dinyanyikan, masyarakat akan merasakan kekuatan pesan di dalamnya. Liriknya memuat doa agar tanah air tetap mulia, bangsa semakin kuat, dan rakyat hidup subur serta berbudaya demi kemajuan Indonesia Raya.

FPK Jawa Timur pun mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi resmi, baik berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), maupun Peraturan Pemerintah, yang mengatur kewajiban menyanyikan Indonesia Raya versi lengkap.

Tak tanggung-tanggung, aturan ini diharapkan berlaku luas. Mulai dari instansi pemerintah sipil dan militer, sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, hingga berbagai kegiatan resmi kenegaraan.

Tak hanya itu, media penyiaran juga diharapkan ikut ambil bagian. TVRI, televisi swasta nasional dan lokal, RRI, serta radio swasta diusulkan menyiarkan lagu Indonesia Raya tiga stanza pada jam-jam tertentu agar masyarakat semakin akrab dengan lirik lengkapnya.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah kementerian strategis, di antaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

READ  Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota

Bagi para budayawan, ini bukan sekadar soal lagu. Ini soal menghidupkan kembali rasa bangga menjadi Indonesia. Jika generasi muda hafal tiga stanza Indonesia Raya, mereka diyakini tak hanya bernyanyi, tapi juga meresapi doa besar untuk negeri ini.(Vio Sari)

Berita Terkait

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir
Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara
Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang
Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:53

Ribuan Relawan Siap Bergerak ke Semarang, Kawal Sidang Sudewo Hingga Putusan Akhir

Senin, 1 Juni 2026 - 03:31

Potret Penyimpangan Tambang Jateng: Izin Tak Sesuai Lokasi Hingga Rusak Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 02:02

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:49

Geger dan Heboh!!,Hadirkan Kolaborasi Megah Ajeng Febria dan Brodin Lewat Single “Harusnya Kau Kembali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:29

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:03

RPK-RI Soroti Penyimpangan Izin Tambang Delik: Data Teknis Tak Sesuai Lokasi dan Keterlibatan Pihak Berwenang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:08

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Berita Terbaru